Polisi Tahan SIM Saat Tilang, Bukan STNK: Fakta dan Aturan yang Harus Diketahui

Polisi Tahan SIM Saat Tilang, Bukan STNK: Fakta dan Aturan yang Harus Diketahui
Sumber :
  • tribrata

Gadget – Tindakan tilang dilakukan oleh polisi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas atau terjaring razia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat proses penilangan, petugas berwenang menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti pelanggaran.

SIM vs STNK: Mana yang Lebih Sering Ditahan?

Hampers Imlek Kekinian: 5 Rekomendasi Gadget yang Stylish dan Bermanfaat, Cocok untuk Orang Tersayang!

Dalam praktiknya, polisi cenderung lebih memilih menahan SIM ketimbang STNK. Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, menjelaskan bahwa SIM memuat data lengkap mengenai identitas pengendara yang melakukan pelanggaran, sehingga lebih relevan sebagai barang bukti.

Jika pengendara membawa SIM dan STNK lengkap, maka SIM yang akan ditahan. Namun, apabila pengendara tidak memiliki SIM, petugas akan menahan STNK sebagai pengganti bukti pelanggaran.

Alasan Utama Penahanan SIM
Legitimasi dan Kompetensi Pengendara

Cara Mudah Melompati Gedung Tinggi di Sakura School Simulator: Panduan Lengkap!

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan, alasan utama menahan SIM adalah berkaitan dengan legitimasi pengendara yang melakukan pelanggaran. SIM adalah bukti kompetensi dan legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Tidak semua STNK atas nama pengendara yang melanggar, karena STNK merupakan dokumen kendaraan, bukan pengemudi. Oleh karena itu, SIM lebih tepat untuk dijadikan jaminan tilang.

Halaman Selanjutnya
img_title
Panduan Lengkap Cara Membuat Wedding Day yang Mewah di Sakura School Simulator!