Polisi Tahan SIM Saat Tilang, Bukan STNK: Fakta dan Aturan yang Harus Diketahui

Polisi Tahan SIM Saat Tilang, Bukan STNK: Fakta dan Aturan yang Harus Diketahui
Sumber :
  • tribrata

Gadget – Tindakan tilang dilakukan oleh polisi kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas atau terjaring razia. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat proses penilangan, petugas berwenang menahan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai bukti pelanggaran.

Mulai Hari Ini, Polisi Buru Pengendara! Ini 7 Pelanggaran Prioritas Operasi Zebra 2025

SIM vs STNK: Mana yang Lebih Sering Ditahan?

Dalam praktiknya, polisi cenderung lebih memilih menahan SIM ketimbang STNK. Perwira Administrasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Iptu Hermanto, menjelaskan bahwa SIM memuat data lengkap mengenai identitas pengendara yang melakukan pelanggaran, sehingga lebih relevan sebagai barang bukti.

Apple Dominasi Pasar Smartphone 2025: Raih 20% Pangsa Global

Jika pengendara membawa SIM dan STNK lengkap, maka SIM yang akan ditahan. Namun, apabila pengendara tidak memiliki SIM, petugas akan menahan STNK sebagai pengganti bukti pelanggaran.

Alasan Utama Penahanan SIM
Legitimasi dan Kompetensi Pengendara

Resmi: Google Gemini Akan Mendukung Transformasi Besar Siri Apple

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menyatakan, alasan utama menahan SIM adalah berkaitan dengan legitimasi pengendara yang melakukan pelanggaran. SIM adalah bukti kompetensi dan legalitas seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

Tidak semua STNK atas nama pengendara yang melanggar, karena STNK merupakan dokumen kendaraan, bukan pengemudi. Oleh karena itu, SIM lebih tepat untuk dijadikan jaminan tilang.

Data Lengkap Pelanggar Tercantum di SIM

SIM memuat informasi lengkap tentang identitas pengendara, sehingga memudahkan proses penegakan hukum dan sidang tilang di pengadilan. Hal ini membuat SIM menjadi dokumen yang lebih penting untuk ditahan sebagai jaminan.

Kapan STNK Ditahan?

STNK biasanya ditahan jika pelanggaran terkait dengan kendaraan, seperti masa berlaku STNK yang sudah habis atau pelat nomor yang tidak sesuai. Jika pengendara tidak dapat menunjukkan SIM, maka STNK akan menjadi barang bukti yang ditahan.

Selain itu, jika pengendara tidak membawa surat-surat kendaraan sama sekali, polisi berhak menahan kendaraan sebagai barang bukti pelanggaran.

Sanksi bagi Pengendara yang Tidak Memiliki atau Menunjukkan SIM

Setiap pengendara wajib memiliki dan membawa SIM sebagai bukti kemampuan dan legalitas mengemudi. Jika tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan, pengendara dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 1 juta sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

Halaman Selanjutnya
img_title