Ingin Hindari Tanah Disita Negara? Ikuti Tips dari BPN Ini Sekarang Juga!

Ingin Hindari Tanah Disita Negara? Ikuti Tips dari BPN Ini Sekarang Juga!
Sumber :
  • nusabali

Gadget – Belakangan ini, peraturan tentang tanah nganggur selama dua tahun yang dapat disita negara menjadi sorotan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kepemilikan tanah harus dikelola dengan baik agar tidak masuk kategori tanah terlantar.

MediaTek Dimensity 6400 Ternyata Setara Snapdragon Ini, Performa Tak Kalah Ngebut!

Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi negara untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan secara produktif selama dua tahun berturut-turut. Hal ini dilakukan demi efisiensi penggunaan lahan serta memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, bagaimana cara pemilik tanah menghindari risiko penyitaan tersebut? Berikut adalah beberapa tips dari BPN untuk menjaga aset tanah tetap aman.

5 HP Kamera 50MP Termurah 2025, Hasil Foto Jernih Setara Flagship

Kenapa Tanah Nganggur Bisa Disita Negara?

Kebijakan pemerintah dalam menangani tanah terlantar didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa "Tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."

5 HP Murah Baterai 7000 mAh Terbaik 2025, Tahan Streaming dan Gaming Sepuasnya

Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pencabutan hak atas tanah, melainkan upaya optimalisasi pemanfaatan lahan.

Berdasarkan data dari BPN, sekitar 800.000 hektar tanah di Indonesia terindikasi sebagai tanah terlantar, termasuk tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Milik (SHM). Proses penertiban dilakukan setelah serangkaian tahapan, termasuk pemberian tiga kali peringatan kepada pemilik tanah.

Tips dari BPN untuk Hindari Risiko Penyitaan Tanah

Agar tanah tidak dianggap terlantar dan berpotensi disita negara, berikut adalah beberapa langkah yang bisa diambil oleh pemilik tanah:

1. Pasang Pagar dan Buat Tanda Batas untuk Tanah SHM

Pemilik tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM) disarankan untuk memasang pagar atau membuat tanda batas yang jelas di sekitar lahan mereka. Langkah ini menunjukkan bahwa tanah telah dikuasai dan dirawat dengan baik.

"Menjaga agar tanah tetap terlihat terawat dan menunjukkan tanda kepemilikan dapat menghindarkan tanah dari penetapan sebagai tanah terlantar," kata Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Halaman Selanjutnya
img_title