Ingin Hindari Tanah Disita Negara? Ikuti Tips dari BPN Ini Sekarang Juga!
- nusabali
Gadget – Belakangan ini, peraturan tentang tanah nganggur selama dua tahun yang dapat disita negara menjadi sorotan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kepemilikan tanah harus dikelola dengan baik agar tidak masuk kategori tanah terlantar.
Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2021 memberikan dasar hukum bagi negara untuk mengambil alih tanah yang tidak dimanfaatkan secara produktif selama dua tahun berturut-turut. Hal ini dilakukan demi efisiensi penggunaan lahan serta memenuhi kebutuhan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, bagaimana cara pemilik tanah menghindari risiko penyitaan tersebut? Berikut adalah beberapa tips dari BPN untuk menjaga aset tanah tetap aman.
Kenapa Tanah Nganggur Bisa Disita Negara?
Kebijakan pemerintah dalam menangani tanah terlantar didasarkan pada Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa "Tanah dan sumber daya agraria dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat."
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Jonahar, menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk pencabutan hak atas tanah, melainkan upaya optimalisasi pemanfaatan lahan.
Berdasarkan data dari BPN, sekitar 800.000 hektar tanah di Indonesia terindikasi sebagai tanah terlantar, termasuk tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Milik (SHM). Proses penertiban dilakukan setelah serangkaian tahapan, termasuk pemberian tiga kali peringatan kepada pemilik tanah.