Ingin Hindari Tanah Disita Negara? Ikuti Tips dari BPN Ini Sekarang Juga!
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 04:05 WIB
Sumber :
- nusabali
"Kalau memungkinkan, ada rumah atau fasilitas lain di atas tanah tersebut," tambah Harison.
3. Hindari Membiarkan Tanah Menganggur
Baca Juga :
Hampers Imlek Kekinian: 5 Rekomendasi Gadget yang Stylish dan Bermanfaat, Cocok untuk Orang Tersayang!
Pemilik tanah juga harus aktif mengelola aset mereka. Jika tanah dibiarkan tidak produktif dalam waktu lama tanpa alasan yang jelas dan dapat diterima, maka tanah tersebut bisa dianggap terlantar. Oleh karena itu, gunakan tanah untuk kegiatan yang bermanfaat seperti pertanian, kebun, atau sewa.
4. Pastikan Kepemilikan Terdaftar dan Terlindungi Secara Hukum
Memiliki sertifikat tanah yang sah dan terdaftar adalah langkah penting untuk melindungi aset Anda. Status kepemilikan yang jelas akan membantu menghindari klaim atau sengketa atas tanah tersebut.
Baca Juga :
Tutorial Hias Sepeda Tema Kemerdekaan di Sakura School Simulator, Auto Jadi Pusat Perhatian
"Jika kepemilikan tanah jelas, ada pagar batas, dan masyarakat sekitar mengetahui siapa pemiliknya, maka negara tidak akan menyita lahan tersebut," tutup Harison.
Proses Penertiban Tanah Terlantar
Halaman Selanjutnya
Sebelum melakukan penyitaan, negara akan memberikan waktu bagi pemilik tanah untuk memperbaiki kondisi lahan mereka. Proses ini memakan waktu hingga 587 hari, mencakup identifikasi, peringatan, hingga penentuan akhir sebagai tanah terlantar. Oleh karena itu, pemilik tanah memiliki kesempatan cukup lama untuk mengambil tindakan pencegahan.