Ingin Hindari Tanah Disita Negara? Ikuti Tips dari BPN Ini Sekarang Juga!
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 04:05 WIB
Sumber :
- nusabali
Sebelum melakukan penyitaan, negara akan memberikan waktu bagi pemilik tanah untuk memperbaiki kondisi lahan mereka. Proses ini memakan waktu hingga 587 hari, mencakup identifikasi, peringatan, hingga penentuan akhir sebagai tanah terlantar. Oleh karena itu, pemilik tanah memiliki kesempatan cukup lama untuk mengambil tindakan pencegahan.
Kesimpulan:
Baca Juga :
Baru! Lenovo Legion R7000 2025 dengan Teknologi Terbaru dari AMD dan Nvidia, Wajib Dicoba!
Tanah yang nganggur selama dua tahun berisiko dianggap sebagai tanah terlantar dan dapat disita negara. Untuk menghindari hal ini, ikuti tips dari BPN, seperti memasang pagar, menggunakan tanah sesuai peruntukannya, serta memastikan kepemilikan terdaftar dengan baik. Dengan demikian, aset tanah Anda tetap aman dan terlindungi.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |