Heboh Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Berdalih Tidak Ada Aliran Dana, Benarkah?
- polibatam
Kejagung juga menyoroti fakta bahwa surat dari Google yang sebelumnya tidak dijawab oleh Menteri pendahulu, Muhadjir Effendy, akhirnya direspon oleh Nadiem. Surat tersebut kemudian menjadi dasar bagi dua pejabat direktorat, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, untuk menyusun petunjuk teknis serta pelaksanaan yang spesifik menggunakan Chrome OS.
Selain itu, Nadiem juga mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang mencantumkan spesifikasi Chrome OS dalam lampirannya. Kejagung menilai langkah ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Status Tersangka dan Langkah Hukum Selanjutnya
Pada Kamis sore (4/9/2025), Kejagung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, Nadiem akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dimulai sejak ditetapkannya sebagai tersangka.
Kesimpulan:
Kasus pengadaan Chromebook semakin memanas dengan penentuan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Meskipun ia membantah menerima aliran dana, Kejaksaan Agung mengungkapkan serangkaian bukti yang menunjukkan keterlibatan langsungnya dalam kebijakan pengadaan yang dianggap melawan aturan.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |