Heboh Kasus Chromebook: Nadiem Makarim Berdalih Tidak Ada Aliran Dana, Benarkah?
- polibatam
Gadget – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, kini menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Melalui kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Nadiem menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana terkait proyek tersebut. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan keterlibatan Nadiem dalam kebijakan pengadaan yang dianggap melanggar aturan.
Pernyataan Kuasa Hukum Nadiem: Tidak Ada Satu Sen Pun Masuk
Dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (5/9/2025), Hotman Paris menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menerima uang dari proyek pengadaan Chromebook. "Tidak ada satu sen pun uang yang masuk dari siapa pun kepada Nadiem terkait dengan jual beli laptop," katanya.
Hotman juga membandingkan kasus Nadiem dengan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong, yang ditetapkan tersangka atas kasus korupsi importasi gula meskipun tidak menerima aliran dana. "Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada satu rupiah pun jaksa temukan ada uang masuk ke kantongnya Nadiem," imbuhnya.
Lebih lanjut, Hotman membantah klaim Kejagung bahwa Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia dan menyepakati penggunaan produk Chromebook. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya bersifat biasa tanpa kesepakatan formal. "Pak Nadiem tidak pernah menyepakati. Yang jual laptop itu vendor, bukan Google. Google hanya sistemnya saja dari Google. Kalau laptopnya dari vendor. Vendornya perusahaan Indonesia," katanya.
Bukti dari Kejaksaan Agung
Namun, Kejaksaan Agung memberikan versi berbeda terkait keterlibatan Nadiem dalam kasus ini. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan bahwa Nadiem telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak Google untuk menyepakati penggunaan produk Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) dalam proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
"Pertemuan dilakukan pada Februari 2020 saat Nadiem masih menjabat Mendikbudristek. Dalam rapat tertutup yang dihadiri sejumlah pejabat, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus menteri, disepakati bahwa produk Google akan digunakan dalam pengadaan TIK," kata Nurcahyo pada Kamis (4/9/2025).
Kejagung juga menyoroti fakta bahwa surat dari Google yang sebelumnya tidak dijawab oleh Menteri pendahulu, Muhadjir Effendy, akhirnya direspon oleh Nadiem. Surat tersebut kemudian menjadi dasar bagi dua pejabat direktorat, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, untuk menyusun petunjuk teknis serta pelaksanaan yang spesifik menggunakan Chrome OS.
Selain itu, Nadiem juga mengeluarkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, yang mencantumkan spesifikasi Chrome OS dalam lampirannya. Kejagung menilai langkah ini melanggar Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Status Tersangka dan Langkah Hukum Selanjutnya
Pada Kamis sore (4/9/2025), Kejagung secara resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022. Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai bagian dari proses hukum, Nadiem akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dimulai sejak ditetapkannya sebagai tersangka.
Kesimpulan:
Kasus pengadaan Chromebook semakin memanas dengan penentuan Nadiem Makarim sebagai tersangka. Meskipun ia membantah menerima aliran dana, Kejaksaan Agung mengungkapkan serangkaian bukti yang menunjukkan keterlibatan langsungnya dalam kebijakan pengadaan yang dianggap melawan aturan.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |