Waspada, 15 Jenis Uang Ini Akan Dicabut BI—Ini Cara dan Tenggat Waktu Penukarannya!
- bi.go.id
Gadget – Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut beberapa jenis uang dari peredaran untuk memastikan sirkulasi uang tetap aman, layak digunakan, dan sesuai dengan standar modern. Langkah ini juga bertujuan untuk mengganti desain uang yang sudah usang atau memiliki risiko palsu lebih tinggi.
Namun, bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang lama tersebut, penting untuk mengetahui daftar pecahan mana saja yang dicabut serta batas waktu penukarannya. Jika melewati tenggat waktu, nilai uang tersebut akan hangus secara permanen.
Berikut Popmama.com merangkum informasi lengkap tentang 15 daftar uang yang akan dicabut BI, termasuk cara menukarnya dan tenggat waktunya.
Cara Menukar Uang Rusak atau Logam Sesuai Ketentuan BI
Jika kamu memiliki uang lama yang sudah rusak, cacat, atau dalam bentuk logam, BI menyediakan aturan khusus untuk proses penukaran. Semua penukaran dapat dilakukan di bank umum atau kantor perwakilan BI dengan batas waktu maksimal 10 tahun sejak pencabutan resmi.
Setelah melewati tenggat waktu, uang tersebut tidak bisa lagi ditukar. Untuk uang logam, ada ketentuan tambahan:
- Jika bentuknya masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya jelas, BI akan menggantinya sesuai nominal.
- Namun, jika ukurannya sudah kurang dari setengah, uang logam tersebut dianggap tidak berlaku.
Oleh karena itu, pastikan untuk segera mengecek simpanan uang lama agar nilainya tidak hangus.
1. Daftar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI
Beberapa pecahan uang kertas sudah resmi ditarik dari peredaran oleh BI. Berikut adalah daftarnya beserta batas waktu penukarannya:
Rp100 emisi 1984
- Dicabut sejak: 25 September 1995
- Batas penukaran: 24 September 2028
Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, dan Rp500 emisi 1988
- Dicabut sejak: 25 September 1995
- Batas penukaran: 24 September 2028
Pecahan Dwikora 1964 (Rp0,05–Rp0,50)
- Dicabut sejak: 15 November 1996
- Batas penukaran: 14 November 2029
Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993
- Dicabut sejak: 1 Desember 2023
- Batas penukaran: 1 Desember 2033
2. Daftar Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut
Selain uang kertas, beberapa pecahan uang logam dan seri Rupiah Khusus (URK) juga dicabut BI. Berikut detailnya:
Rp2 – Rp10 emisi 1970–1979
- Batas penukaran: 14 November 2029
URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (Rp1.000–Rp25.000) dan URK Seri Cagar Alam (Rp2.000–Rp100.000)
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri Save The Children (Rp10.000–Rp200.000), dan URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 (Rp125.000–Rp750.000)
- Batas penukaran: 29 Agustus 2031
URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI (Rp300.000–Rp850.000)
- Batas penukaran: 30 Agustus 2032
URK Seri For The Children Of The World emisi 1999 (Rp10.000–Rp150.000)
- Batas penukaran: 31 Januari 2035
3. Lokasi dan Proses Penukaran Uang Lama
Proses penukaran uang lama cukup mudah dan bisa dilakukan tanpa biaya tambahan. Berikut lokasi penukaran yang tersedia:
- Kantor Pusat BI Jakarta
- Seluruh kantor perwakilan BI di Indonesia
- Bank umum yang telah ditentukan
Pastikan untuk melakukan penukaran sebelum batas waktu yang ditetapkan. Setiap pecahan memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda, mulai dari tahun 2028 hingga 2035. Jika melewati batas waktu, uang lama tersebut tidak bisa ditukar lagi.
Kesimpulan:
BI mencabut sejumlah pecahan uang lama sebagai upaya menjaga keamanan dan kualitas uang yang beredar. Pastikan kamu mengetahui daftar uang yang dicabut serta batas waktu penukarannya agar nilai simpananmu tetap terjaga. Jangan sampai hangus hanya karena telat mengetahui informasi ini!
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |