Bukan Pemakai Lagi! Ammar Zoni Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba dari Balik Jeruji!
- lifehack
Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah namanya kembali terseret dalam kasus narkotika. Kali ini bukan sekadar sebagai pengguna, tetapi ia diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat. Fakta ini membuat publik terkejut sekaligus kecewa, mengingat Ammar sebenarnya dijadwalkan bebas bersyarat pada Januari 2026. Namun, peluang itu kini terancam sirna.
Kasus terbaru ini menambah panjang daftar pelanggaran hukum yang dilakukan oleh mantan suami Irish Bella tersebut. Sejak 2017, Ammar Zoni sudah empat kali terjerat kasus serupa. Setiap kali keluar dari jeratan hukum, aktor berusia 30-an tahun itu seolah gagal belajar dari pengalaman pahit masa lalu.
Awal Mula: Tersandung di Tanggal Cantik (2017)
Kasus pertama Ammar Zoni mencuat pada 7 Juli 2017—tanggal cantik yang justru membawa nasib buruk baginya. Saat itu, namanya tengah berada di puncak popularitas berkat sinetron-sinetron yang ia bintangi. Namun, karier cemerlang itu mendadak runtuh ketika Tim Pemburu Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkapnya di rumahnya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Polisi menemukan satu toples berisi ganja kering seberat 39,1 gram, alat hisap sabu, dan beberapa kertas papir. Dari hasil tes urine, Ammar dinyatakan positif mengonsumsi ganja dan sabu. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman rehabilitasi selama satu tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hukuman itu sudah termasuk masa tahanan yang ia jalani.
Meski sempat terpuruk, banyak pihak berharap Ammar bisa berubah setelah menjalani rehabilitasi. Namun, harapan itu ternyata sirna enam tahun kemudian.
Kambuh Lagi: Kembali Ditangkap karena Sabu (2023)
Pada Maret 2023, publik dikejutkan oleh kabar penangkapan Ammar Zoni untuk kedua kalinya. Kali ini, ia ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul, Bogor. Penangkapan itu bermula dari pengakuan sopir pribadinya yang lebih dulu ditangkap polisi. Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sabu seberat 1,04 gram serta beberapa ponsel genggam.
Tes urine kembali menunjukkan hasil positif. Ammar kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Maret 2023. Ia dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara dan rehabilitasi, lalu resmi bebas pada 4 Oktober 2023. Publik sempat berharap kebebasan itu menjadi titik balik bagi dirinya untuk benar-benar berhenti dari dunia gelap narkoba. Namun, kenyataannya berbeda.
Dua Bulan Kemudian, Kembali Ditangkap (Desember 2023)
Belum genap dua bulan menikmati udara bebas, Ammar lagi-lagi ditangkap polisi. Pada 12 Desember 2023, aparat menemukan dirinya di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang Selatan, usai melakukan transaksi narkoba.
Kali ini, barang bukti yang ditemukan jauh lebih banyak. Polisi menyita empat paket sabu seberat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram, kertas papir, dan timbangan elektrik. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Ammar membeli narkoba tersebut dari seorang bandar berinisial Y di Kampung Bahari, Jakarta Utara, melalui perantara berinisial AH.
Kepada penyidik, Ammar mengaku membeli barang haram itu karena stres akibat masalah rumah tangga. Sayangnya, alasan itu tidak meringankan hukumannya. Pada Agustus 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jaksa kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi empat tahun penjara.
Babak Baru: Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan (2025)
Alih-alih menyesal dan memperbaiki diri selama masa hukuman, Ammar justru kembali terseret dalam kasus narkotika yang lebih serius. Pada Oktober 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengungkap bahwa Ammar Zoni diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat (Salemba).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin, menjelaskan bahwa Ammar berperan bukan sebagai pengguna, melainkan sebagai “gudang”. Ia menjadi pihak yang menyimpan narkoba untuk kemudian diedarkan di lingkungan tahanan. Barang haram yang beredar berupa sabu dan ganja sintetis.
Menurut Fatah, Ammar menerima narkoba dari seseorang di luar rutan, kemudian menyimpannya sebelum diedarkan kepada para penghuni lapas. Dalam kasus ini, Ammar tidak sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan lima tersangka lain yang masing-masing berinisial A, AP, AM alias AK, ACM, dan AR.
Keenam tersangka, termasuk Ammar, telah diserahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada 8 Oktober 2025. Proses hukum terhadap mereka kini tengah berjalan. Jika terbukti bersalah, peluang Ammar untuk mendapatkan pembebasan bersyarat pada Januari 2026 hampir bisa dipastikan batal.
Reaksi Publik dan Nasib Karier
Kabar keterlibatan Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di dalam rutan memicu gelombang kekecewaan di kalangan penggemar dan masyarakat luas. Banyak yang menyayangkan karena Ammar sebelumnya dikenal sebagai aktor berbakat dengan masa depan cerah. Namun, kasus demi kasus membuat citranya runtuh.
Publik menilai Ammar seolah tidak belajar dari pengalaman. Meski sudah beberapa kali mendapat kesempatan untuk memperbaiki diri, ia tetap kembali ke lingkaran hitam narkoba. Kini, selain menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat, Ammar juga harus menanggung beban reputasi yang hancur di mata publik dan industri hiburan.
Perjalanan kasus narkoba Ammar Zoni selama delapan tahun terakhir menjadi cerminan betapa sulitnya melepaskan diri dari jerat narkotika. Dari tahun 2017 hingga 2025, total ada empat kasus besar yang menjeratnya—mulai dari pengguna, pembeli, hingga kini menjadi penyimpan barang haram di dalam penjara.
Kisah ini bukan sekadar tragedi pribadi seorang selebriti, tetapi juga peringatan keras bagi siapa pun tentang bahaya narkoba yang bisa menghancurkan karier, keluarga, dan masa depan. Bagi Ammar Zoni, kesempatan untuk menebus kesalahan mungkin belum sepenuhnya tertutup, tetapi jalan menuju pemulihan kini terasa semakin panjang dan terjal.