Kenapa PIK 2 Dicabut dari Proyek Strategis Nasional? Ini Penjelasan Pemerintah!

Kenapa PIK 2 Dicabut dari Proyek Strategis Nasional? Ini Penjelasan Pemerintah!
Sumber :
  • Dok. Agung Sedayu Group

Gadget – Presiden Prabowo Subianto resmi mencoret proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Provinsi Banten dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan ini merupakan perubahan dari regulasi sebelumnya, yakni Peraturan Menko Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021.

Kata-Kata Pelatih Crystal Palace Usai Hancurkan Liverpool 3-0 di Anfield

Dalam aturan terbaru tersebut, proyek PIK 2 Tropical Coastland yang sebelumnya terdaftar sebagai PSN nomor 226 untuk sektor pariwisata, telah dihapus secara resmi. Langkah ini menunjukkan pergeseran arah kebijakan pemerintah terhadap proyek-proyek besar dengan fokus lebih ketat pada kesesuaian tata ruang dan lingkungan.

Alasan Pencoretan PIK 2 dari PSN

Profil Lengkap Oscar Garcia, Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan bahwa pencoretan PIK 2 dari PSN didasarkan pada beberapa masalah fundamental terkait tata ruang dan status lahan. Berikut adalah alasan utamanya:

Tidak Sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW):

Tablet Rp 2 Jutaan Ini Bikin Kaget! Samsung Galaxy Tab A11 Tahan Update OS 7 Tahun
  • Setelah dilakukan pengecekan mendalam, ditemukan bahwa kawasan PIK 2 tidak sesuai dengan RTRW tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Selain itu, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah tersebut belum tersedia.

Sebagian Besar Kawasan Berada di Hutan Lindung:

  • Dari total luas 1.700 hektare, sekitar 1.500 hektare PIK 2 masuk dalam kategori hutan lindung. Menurut Nusron, hingga saat ini belum ada proses penurunan status hutan lindung menjadi hutan konservasi yang sah.

“Dan hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi,” kata Nusron. 

Latar Belakang Proyek PIK 2

Proyek PIK 2 dikembangkan oleh Agung Sedayu Group, perusahaan properti milik Sugianto Kusuma atau Aguan. Sebagai bagian dari rencana pengembangan pariwisata, proyek ini awalnya diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan menarik investasi asing.

Namun, keberlanjutan proyek ini selama bertahun-tahun telah menuai kontroversi terkait dampak lingkungan dan sosial. Salah satu isu utama adalah konflik antara kepentingan pembangunan dengan perlindungan ekosistem alami di wilayah tersebut.

Implikasi Pencoretan PIK 2

Keputusan pencoretan PIK 2 dari PSN memiliki implikasi signifikan baik bagi pengembang maupun pemerintah daerah. Beberapa dampak yang mungkin timbul antara lain:

Halaman Selanjutnya
img_title