Resmi Dibuka! Link dan Syarat Lengkap Pendaftaran PPG 2025, Guru Wajib Cek Sebelum Terlambat!

Link dan Syarat Lengkap Pendaftaran PPG 2025
Sumber :
  • ppg

Kabar gembira datang bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi membuka kembali seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) periode 4 tahun 2025. Program ini menjadi salah satu langkah penting pemerintah dalam meningkatkan kualitas guru sekaligus memastikan tenaga pengajar di Tanah Air memiliki sertifikat pendidik yang sah dan diakui negara.

9 Platform Aman dan Legal untuk Nonton Anime Sub Indo, Dijamin Bebas dari Situs Bajakan

Program PPG selalu dinantikan oleh para guru, terutama mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik. Selain menjadi syarat profesionalitas, sertifikat ini juga berpengaruh terhadap peningkatan kesejahteraan melalui tunjangan profesi. Karena itu, kesempatan kali ini menjadi momen berharga yang tak boleh dilewatkan.

Jadwal Seleksi Administrasi PPG 2025

Kumpulan Link Situs Terbaik Nonton Drakor Terbaik, Gratis dan Lengkap!

Berdasarkan pengumuman resmi Kemendikdasmen, seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu periode 4 berlangsung mulai 9 Oktober hingga 15 November 2025.
Selama periode tersebut, peserta wajib melakukan sejumlah tahapan penting, termasuk unggah berkas dan verifikasi ijazah melalui laman Info GTK. Tahap verifikasi ijazah ini paling lambat dilakukan hingga 8 November 2025.

Kemudian, data untuk pendaftaran dan seleksi administrasi akan diambil melalui aplikasi SIMPKB pada 15 November 2025. Semua proses dilakukan secara daring, sehingga para guru bisa mengaksesnya kapan pun tanpa perlu datang langsung ke kantor dinas pendidikan.

Link Gratis dan Cara Download Incredibox 0.8.5 APK untuk Android

Link Resmi Pendaftaran PPG 2025

Seluruh informasi resmi mengenai pendaftaran dan seleksi administrasi dapat diakses langsung melalui laman resmi Direktorat PPG di https://ppg.kemendikdasmen.go.id.
Melalui situs tersebut, peserta bisa menemukan petunjuk teknis, panduan unggah dokumen, serta informasi bidang studi yang sesuai dengan latar belakang pendidikan.

Kemendikdasmen menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses seleksi PPG 2025 tidak dipungut biaya apapun. Artinya, guru yang mendaftar tidak perlu khawatir akan pungutan liar atau biaya tersembunyi. Pemerintah berkomitmen menjaga transparansi dan keadilan dalam pelaksanaan program ini.

Syarat Peserta PPG 2025

Agar dapat mengikuti seleksi administrasi PPG periode 4 ini, guru wajib memenuhi sejumlah kriteria dan dokumen yang sudah ditetapkan. Berikut daftar lengkapnya yang perlu diperhatikan dengan cermat:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
    Hanya guru berkewarganegaraan Indonesia yang dapat mendaftar.

  2. Belum memiliki sertifikat pendidik.
    Program ini dikhususkan bagi guru yang belum pernah memperoleh sertifikasi.

  3. Terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.
    Peserta harus tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Sistem Informasi Manajemen Tenaga Kependidikan (SIM Tendik).

  4. Memiliki ijazah S-1 atau D-IV yang sudah terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id.

  5. Belum mencapai batas usia pensiun sesuai peraturan perundang-undangan.

  6. Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid dan sesuai data Dukcapil (verifikasi bisa dilakukan di laman https://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/).

  7. Bagi guru di pendidikan formal:

    • Mengajar di satuan pendidikan formal seperti TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau SLB di bawah naungan Kemendikdasmen.

    • Terdaftar pada satu satuan administrasi pangkal utama.

    • Aktif mengajar minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024, atau memiliki riwayat mengajar pada tahun sebelumnya.

  8. Bagi kepala sekolah formal:

    • Bertugas di lembaga pendidikan formal (TK hingga SLB).

    • Terdaftar di satu satuan administrasi pangkal utama.

    • Aktif mengajar atau menjalankan tugas minimal 1 tahun pada tahun ajaran 2023/2024.

  9. Bagi guru yang beralih dari jabatan Pamong Belajar, harus aktif bertugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat di Dapodik.

  10. Bagi guru dari jabatan Pengawas Sekolah atau Penilik, harus aktif di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota serta terdaftar di Dapodik atau SIM Tendik.

  11. Berkelakuan baik, dibuktikan melalui Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang wajib diserahkan saat lapor diri di LPTK.

  12. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan (diserahkan saat lapor diri di LPTK).

  13. Bebas narkoba, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA yang juga diserahkan saat lapor diri.

Halaman Selanjutnya
img_title