Cuma Lewat HP, Begini Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO!
- bpjs ketenagakerjaan
1. Untuk klaim 10% dari saldo JHT:
Kartu Peserta BP Jamsostek
E-KTP
Kartu Keluarga
Buku tabungan atas nama peserta
Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti kerja
NPWP (jika ada)
2. Untuk klaim 30% kepemilikan rumah:
Kartu Peserta BP Jamsostek
E-KTP
Kartu Keluarga
Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja
Dokumen perbankan dari bank rekanan
Buku tabungan bank penyalur JHT
NPWP
Dengan kelengkapan dokumen tersebut, peserta bisa memproses pencairan secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.
Panduan Lengkap Cairkan JHT Rp15 Juta di Aplikasi JMO
Proses klaim melalui aplikasi JMO sangat mudah dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).
Pilih opsi Klaim JHT.
Pastikan tiga tanda centang hijau muncul sebagai tanda bahwa semua syarat terpenuhi, lalu klik Selanjutnya.
Pilih alasan klaim, misalnya berhenti bekerja atau membeli rumah.
Periksa data kepesertaan dan pastikan semua informasi benar.
Lakukan swafoto sesuai panduan di layar.
Isi data NPWP dan rekening bank aktif atas nama peserta.
Lihat rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu lanjutkan.
Periksa ulang seluruh data dan klik Konfirmasi jika sudah benar.
Selesai! Pengajuan klaim akan diproses dan bisa dipantau melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.
Seluruh proses bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit, selama data yang dimasukkan valid dan sesuai dengan dokumen resmi.
Keuntungan Digitalisasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan
Kehadiran fitur klaim online melalui JMO menjadi tonggak penting dalam transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya memangkas waktu pelayanan, sistem ini juga membantu peserta yang tinggal jauh dari kantor cabang.
Selain itu, fitur pelacakan klaim (tracking claim) memberikan transparansi bagi pengguna untuk memantau status pengajuan mereka. Proses yang biasanya memakan waktu berhari-hari kini bisa diselesaikan lebih cepat, bahkan tanpa tatap muka.
Dengan batas pencairan yang kini meningkat menjadi Rp15 juta, peserta memiliki fleksibilitas lebih besar untuk memenuhi kebutuhan finansial, seperti merenovasi rumah, membayar biaya pendidikan, atau menambah modal usaha kecil.
Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas pencairan JHT menjadi Rp15 juta adalah langkah progresif untuk memberikan kemudahan bagi pekerja Indonesia. Melalui aplikasi JMO, semua proses bisa dilakukan secara cepat, aman, dan transparan hanya lewat ponsel.