Cuma Lewat HP, Begini Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Lewat Aplikasi JMO!

Cara Mudah Dapat Rp15 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • bpjs ketenagakerjaan

1. Untuk klaim 10% dari saldo JHT:

144 Penyakit Tak Bisa Dirujuk ke Rumah Sakit? Berikut Penjelasan BPJS Kesehatan
  • Kartu Peserta BP Jamsostek

  • E-KTP

  • Kartu Keluarga

  • Buku tabungan atas nama peserta

  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat berhenti kerja

  • NPWP (jika ada)

2. Untuk klaim 30% kepemilikan rumah:

Jangan Terjebak Hustle Culture! Waktu Bersama Keluarga Tak Bisa Dibeli
  • Kartu Peserta BP Jamsostek

  • E-KTP

  • Kartu Keluarga

  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti bekerja

  • Dokumen perbankan dari bank rekanan

  • Buku tabungan bank penyalur JHT

  • NPWP

Dengan kelengkapan dokumen tersebut, peserta bisa memproses pencairan secara digital tanpa perlu datang langsung ke kantor cabang.

Utang Galbay Pinjol Tidak Akan Hilang, Ini Cara Mengatasinya

Panduan Lengkap Cairkan JHT Rp15 Juta di Aplikasi JMO

Proses klaim melalui aplikasi JMO sangat mudah dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi JMO dan pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT).

  2. Pilih opsi Klaim JHT.

  3. Pastikan tiga tanda centang hijau muncul sebagai tanda bahwa semua syarat terpenuhi, lalu klik Selanjutnya.

  4. Pilih alasan klaim, misalnya berhenti bekerja atau membeli rumah.

  5. Periksa data kepesertaan dan pastikan semua informasi benar.

  6. Lakukan swafoto sesuai panduan di layar.

  7. Isi data NPWP dan rekening bank aktif atas nama peserta.

  8. Lihat rincian saldo JHT yang akan dibayarkan, lalu lanjutkan.

  9. Periksa ulang seluruh data dan klik Konfirmasi jika sudah benar.

  10. Selesai! Pengajuan klaim akan diproses dan bisa dipantau melalui menu Tracking Klaim di aplikasi JMO.

Seluruh proses bisa dilakukan hanya dalam hitungan menit, selama data yang dimasukkan valid dan sesuai dengan dokumen resmi.

Keuntungan Digitalisasi Layanan BPJS Ketenagakerjaan

Kehadiran fitur klaim online melalui JMO menjadi tonggak penting dalam transformasi digital BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya memangkas waktu pelayanan, sistem ini juga membantu peserta yang tinggal jauh dari kantor cabang.

Selain itu, fitur pelacakan klaim (tracking claim) memberikan transparansi bagi pengguna untuk memantau status pengajuan mereka. Proses yang biasanya memakan waktu berhari-hari kini bisa diselesaikan lebih cepat, bahkan tanpa tatap muka.

Dengan batas pencairan yang kini meningkat menjadi Rp15 juta, peserta memiliki fleksibilitas lebih besar untuk memenuhi kebutuhan finansial, seperti merenovasi rumah, membayar biaya pendidikan, atau menambah modal usaha kecil.

Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan menaikkan batas pencairan JHT menjadi Rp15 juta adalah langkah progresif untuk memberikan kemudahan bagi pekerja Indonesia. Melalui aplikasi JMO, semua proses bisa dilakukan secara cepat, aman, dan transparan hanya lewat ponsel.

Halaman Selanjutnya
img_title