Jasad Penuh Lebam, Polisi Ekshumasi Mahasiswa UNG yang Meninggal Misterius Usai Diksar
- Alodokter
Gadget – Kematian seorang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Mohammad Jeksen (MJ), usai mengikuti pendidikan dasar (diksar) Mapala pada September 2025, kini memasuki babak krusial dalam proses hukum. Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone Bolango telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban dan mengumpulkan bukti forensik untuk mengungkap apakah kematian tersebut bersifat wajar atau mengandung unsur kekerasan.
Proses penggalian kembali jenazah berlangsung pada Rabu, 8 Oktober 2025, di Kelurahan Wapunto, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara—kampung halaman almarhum. Ekshumasi yang berlangsung selama tiga jam itu berjalan aman dan lancar, diawasi langsung oleh tim forensik serta disaksikan oleh keluarga korban.
Hasilnya? Delapan sampel organ tubuh berhasil diambil dan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan di Makassar untuk dianalisis secara mendalam. Sementara itu, penyidik telah memeriksa 11 saksi dan berencana memanggil 16 saksi tambahan, termasuk rekan-rekan satu diksar MJ.
Kasus ini memicu kecurigaan publik setelah sebelumnya beredar informasi bahwa jenazah korban penuh lebam, namun tidak sempat diotopsi sebelum dimakamkan. Keluarga pun mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan kekerasan dalam kegiatan diksar yang seharusnya bertujuan membangun karakter, bukan merenggut nyawa.
Kronologi Kematian: Dari Diksar Mapala hingga Meninggal di Rumah Sakit
Peristiwa bermula pada Senin, 22 September 2025, ketika MJ mengikuti diksar yang diselenggarakan oleh organisasi mahasiswa pencinta alam di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Tak lama setelah kegiatan berlangsung, MJ mengeluh sakit.
Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Aloei Saboe di Kota Gorontalo, namun nyawanya tak tertolong. Pihak rumah sakit menyatakan MJ meninggal dunia tanpa memberikan penjelasan medis rinci yang memuaskan keluarga.
Keluarga korban, yang berasal dari Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, langsung curiga. Mereka melihat bekas memar dan luka di tubuh almarhum—tanda-tanda yang tidak sesuai dengan klaim "sakit biasa". Permintaan otopsi pun diajukan, tetapi jenazah telah dimakamkan terlebih dahulu.
Tekanan dari masyarakat dan keluarga akhirnya mendorong Polres Bone Bolango membuka penyelidikan resmi. Pada tahap awal, kasus ini ditangani sebagai peristiwa kematian tidak wajar, dan kini telah dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.