UMP 2026 Resmi! Cek Daftar Lengkap 36 Provinsi & Besarannya

UMP 2026 Resmi! Cek Daftar Lengkap 36 Provinsi & Besarannya
Sumber :
  • 123rf

Gadget – Sebanyak 36 provinsi di Indonesia telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, menyusul batas waktu pengumuman yang ditetapkan pemerintah pusat pada 24 Desember 2025. Dengan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, penetapan ini menjadi acuan wajib bagi seluruh perusahaan dalam membayar gaji pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Memajukan Pendidikan Jawa Barat: Indibiz dan IDL Sinergi Bantu Guru Go Digital

Dari seluruh provinsi yang telah mengumumkan, DKI Jakarta mencatatkan UMP tertinggi nasional sebesar Rp5.729.876, meningkat dari Rp5.396.760 pada 2025. Sementara itu, Jawa Barat menjadi provinsi dengan UMP terendah, yakni Rp2.317.601, naik dari Rp2.191.232 tahun lalu.

Namun, hingga batas akhir, dua provinsi belum menetapkan UMP 2026: Aceh dan Papua Pegunungan. Aceh bahkan meminta dispensasi karena tengah fokus menangani darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor.

Data BMKG: Kekeringan Ancam Sejumlah Wilayah di Indonesia, Wilayah RI Ini Harap Bersiap!

Artikel ini menyajikan daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi, mekanisme penetapan berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2025, serta analisis ketimpangan upah antarwilayah yang memicu perdebatan soal keadilan sosial dan daya beli pekerja.

Dasar Hukum & Mekanisme Penetapan UMP 2026

Jangan Sampai Galbay: 4 Daerah yang Diincar Debt Collector Pinjaman Online Terbanyak

Penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menggantikan aturan sebelumnya. PP ini mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025, dan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Yang membedakan tahun ini adalah formula kenaikan yang tidak seragam. Presiden Prabowo Subianto menetapkan rumus nasional sebagai berikut:

Kenaikan UMP = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi × Indeks Alfa)

Dengan indeks alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9, mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di masing-masing daerah.

“Pada akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan indeks alfa,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dikutip dari Kompas.com (18/12/2025).

Formula ini memungkinkan provinsi dengan pertumbuhan ekonomi tinggi seperti Jakarta, Papua Selatan, dan Kepulauan Riau mendapatkan kenaikan signifikan, sementara daerah dengan ekonomi stagnan mengalami kenaikan lebih kecil.

Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi (Resmi & Terbaru)

Berikut adalah daftar UMP 2026 yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur, disusun dari tertinggi ke terendah:

PeringkatProvinsiUMP 2026UMP 2025Kenaikan (%)
1DKI JakartaRp5.729.876Rp5.396.760+6,17%
2Papua SelatanRp4.508.850Rp4.285.850+5,20%
3PapuaRp4.436.283Rp4.285.848+3,51%
4Papua TengahRp4.285.848Rp4.285.8480%
5Bangka BelitungRp4.035.000Rp3.876.600+4,09%
6Sulawesi UtaraRp4.002.630Rp3.775.425+6,02%
7Sumatera SelatanRp3.942.963Rp3.681.570+7,10%
8Sulawesi SelatanRp3.921.088Rp3.657.527+7,21%
9Kepulauan RiauRp3.879.520Rp3.623.653+7,06%
10Papua BaratRp3.841.000Rp3.615.000+6,25%
11RiauRp3.780.495Rp3.508.775+7,74%
12Kalimantan UtaraRp3.775.243Rp3.580.160+5,45%
13Papua Barat DayaRp3.766.000Rp3.614.000+4,21%
14Kalimantan TimurRp3.762.431Rp3.579.313+5,12%
15Kalimantan SelatanRp3.725.000Rp3.496.194+6,54%
16Kalimantan TengahRp3.686.138Rp3.473.621+6,12%
17Maluku UtaraRp3.552.840Rp3.408.000+4,25%
18JambiRp3.471.497Rp3.234.533+7,33%
19GorontaloRp3.405.144Rp3.221.731+5,69%
20MalukuRp3.334.490Rp3.141.699+6,14%
21Sulawesi BaratRp3.315.934Rp3.104.430+6,81%
22Sulawesi TenggaraRp3.306.496Rp3.073.551+7,58%
23Sumatera UtaraRp3.228.971Rp2.992.599+7,90%
24BaliRp3.207.459Rp2.996.560+7,04%
25Sumatera BaratRp3.182.955Rp2.994.193+6,30%
26Sulawesi TengahRp3.179.565Rp2.914.583+9,09%
27BantenRp3.100.881Rp2.905.119+6,74%
28Kalimantan BaratRp3.054.552Rp2.878.286+6,12%
29LampungRp3.047.734Rp2.893.069+5,35%
30BengkuluRp2.827.250Rp2.670.039+5,89%
31NTBRp2.673.861Rp2.602.931+2,72%
32NTTRp2.455.898Rp2.328.969+5,45%
33Jawa TimurRp2.446.880Rp2.305.984+6,11%
34DI YogyakartaRp2.417.495Rp2.264.080+6,78%
35Jawa TengahRp2.327.386Rp2.169.348+7,28%
36Jawa BaratRp2.317.601Rp2.191.232+5,77%
Halaman Selanjutnya
img_title