Bayar Pajak STNK Online, Cetak TBPKP Sendiri Tanpa ke Samsat!
- astra-daihatsu
Gadget – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor: membayar pajak tahunan STNK kini bisa dilakukan sepenuhnya secara online, tanpa perlu antre di kantor Samsat. Lebih praktis lagi, dokumen bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) bisa dicetak sendiri di rumah menggunakan printer biasa.
Ini adalah bagian dari transformasi digital layanan Samsat yang semakin memudahkan masyarakat. Namun, banyak yang masih bingung:
“Apakah dokumen cetak sendiri ini sah?”
“Bagaimana cara kerjanya?”
“Apa bedanya dengan perpanjangan lima tahunan?”
Artikel ini menjawab semua pertanyaan tersebut dilengkapi panduan lengkap, persyaratan wajib, format pencetakan, serta penjelasan legalitas dokumen digital berdasarkan sumber resmi Samsat Digital.
Perbedaan Penting: Pajak Tahunan vs Perpanjangan 5 Tahunan
Sebelum melangkah lebih jauh, penting dipahami bahwa layanan online hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan, bukan untuk perpanjangan STNK yang dilakukan setiap lima tahun.
Pajak Tahunan:
- Bisa dibayar 100% online via aplikasi.
- Tidak perlu ke Samsat.
- Dokumen berupa e-TBPKP yang bisa dicetak sendiri.
Perpanjangan 5 Tahunan:
- Masih wajib datang ke kantor Samsat.
- Proses ini melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan dan penggantian STNK lama.
Jadi, jika STNK Anda masih dalam masa berlaku lima tahun dan hanya perlu bayar pajak tahunan, Anda beruntung layanan ini benar-benar menghemat waktu dan tenaga.
Aplikasi Wajib: Unduh Signal untuk Akses Samsat Digital
Salah satu poin krusial yang sering terlewat: Anda harus mengunduh aplikasi “Signal” terlebih dahulu.
(Catatan: Bukan aplikasi pesan Signal, melainkan aplikasi resmi bernama “Signal” yang dikembangkan oleh pihak Samsat pastikan mengunduh dari sumber resmi.)
Aplikasi ini menjadi satu-satunya gerbang untuk:
- Mengecek status pajak kendaraan
- Melakukan pembayaran pajak tahunan
- Mengunduh e-TBPKP
- Mengakses e-Pengesahan berbasis QR Code
Semua proses dari verifikasi hingga pembayaran dilakukan dalam satu aplikasi, tanpa perlu fotokopi KTP, STNK, atau BPKB. Semuanya serba digital.
Pilihan Pengiriman: Ambil di Samsat, Dikirim, atau Cetak Sendiri
Setelah pembayaran berhasil, Anda diberikan tiga opsi untuk menerima dokumen:
Ambil langsung di kantor Samsat
→ Gratis, tanpa biaya pengiriman.
→ Cocok bagi yang kebetulan lewat atau ingin konfirmasi langsung.