Kritik Pandji Pragiwaksono Dijamin Aman, Habiburokhman Jelaskan Perubahan KUHP Baru
- Gerindra
Gadget – Awal 2026 menjadi titik penting bagi arah kebebasan berekspresi di Indonesia. Bukan karena munculnya undang-undang baru semata, tetapi karena mulai diuji secara nyata melalui kasus-kasus yang menyentuh ruang kritik publik. Salah satunya adalah polemik seputar kritik yang disampaikan komika Pandji Pragiwaksono, yang kemudian memicu respons tegas dari Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Isu ini relevan karena menyentuh kegelisahan lama masyarakat. Selama bertahun-tahun, kritik terhadap pemerintah kerap dibayangi ketakutan akan pemidanaan. Tidak sedikit yang merasa batas antara kritik dan delik pidana terlalu kabur, sehingga ruang berekspresi terasa sempit. Dalam konteks itulah, pernyataan Habiburokhman menjadi penting untuk dibaca lebih dalam.
Habiburokhman memastikan bahwa kritik yang disampaikan Pandji Pragiwaksono tidak dapat dipidana. Penegasan ini bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan merujuk langsung pada kerangka hukum baru, yakni KUHP dan KUHAP yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Menurutnya, aturan baru ini secara sadar dirancang untuk mencegah pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah.
Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman di Gedung DPR pada Selasa, 13 Januari 2026. Ia menyebut bahwa dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, kritik yang disampaikan dalam konteks menyampaikan pendapat tidak bisa lagi diperlakukan seperti sebelumnya. Pesan yang ingin ditegaskan jelas, kritik bukan lagi sesuatu yang mudah dibawa ke ranah pidana.
Dalam penjelasannya, Habiburokhman mengajak publik melihat perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru. Pada sistem lama, dikenal asas monoistis. Dalam asas ini, pemidanaan bisa dilakukan semata-mata karena unsur pasal terpenuhi. Konteks, niat, dan kondisi batin pelaku sering kali tidak menjadi pertimbangan utama.
Pendekatan tersebut selama ini menjadi sumber kritik. Banyak kasus menunjukkan bagaimana pasal-pasal tertentu digunakan tanpa melihat latar belakang tindakan, terutama ketika berkaitan dengan kritik terhadap penguasa. Akibatnya, hukum kerap dipersepsikan lebih sebagai alat penekan dibanding pelindung hak warga.
Masalah serupa juga ditemukan dalam KUHAP lama. Habiburokhman menilai aturan tersebut tidak mengenal keadilan restoratif, tidak memberikan ruang yang memadai bagi pemaafan hakim, serta memiliki syarat penahanan yang sangat subjektif. Kombinasi ini membuat proses hukum rawan digunakan secara berlebihan, terutama terhadap pihak yang menyampaikan pendapat kritis.