Bripda Rio Dipecat Polri Usai Diduga Gabung Tentara Bayaran Rusia
- lifeworks
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) secara resmi memberhentikan tidak dengan hormat Bripda Muhammad Rio, anggota Satuan Brimob Polda Aceh. Keputusan tegas ini diambil setelah yang bersangkutan terbukti meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan atau melakukan desersi, serta diduga bergabung dengan tentara bayaran Rusia yang terlibat dalam konflik bersenjata melawan Ukraina.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat kepolisian aktif yang seharusnya menjunjung tinggi disiplin, loyalitas, dan integritas institusi. Namun demikian, tindakan Bripda Rio justru dinilai mencederai nama baik Polri sekaligus melanggar aturan hukum dan kode etik profesi yang berlaku.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara in absentia. Sidang pertama berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, disusul sidang kedua pada Jumat, 9 Januari 2026, bertempat di ruang sidang Bidpropam Polda Aceh.
Menurut Joko, Bripda Muhammad Rio terbukti melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan. Ia dijerat Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Selain itu, ia juga melanggar Pasal 4 huruf a dan e, Pasal 5 Ayat (1) huruf a, b, dan c, serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan hasil sidang tersebut, majelis KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH. Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya status Bripda Rio sebagai anggota aktif Polri.
Lebih lanjut, Joko mengungkapkan bahwa pemecatan tersebut bukanlah pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Bripda Rio. Secara akumulatif, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang etik. Sebelumnya, ia pernah disidang KKEP atas kasus perselingkuhan. Kemudian, dua sidang berikutnya berkaitan dengan kasus desersi dan dugaan keterlibatan dengan tentara bayaran Rusia.
“Artinya, yang bersangkutan telah tiga kali menjalani sidang KKEP. Putusan terakhirnya adalah PTDH karena pelanggaran yang dilakukan dinilai berat dan tidak dapat ditoleransi,” jelas Joko kepada wartawan, Sabtu, 17 Januari 2026.
Kasus ini bermula ketika Bripda Rio tidak masuk kantor tanpa keterangan yang jelas sejak Senin, 8 Desember 2025. Ketidakhadiran tersebut langsung menimbulkan tanda tanya di internal Satbrimob Polda Aceh. Seiring berjalannya waktu, berbagai upaya pencarian pun dilakukan oleh pihak kepolisian.
Personel Siprovos Satbrimob Polda Aceh diketahui telah mendatangi rumah orang tua Bripda Rio, termasuk rumah pribadinya. Namun, hingga beberapa pekan, keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui secara pasti.
Situasi semakin mengejutkan ketika pada Rabu, 7 Januari 2026, Bripda Rio tiba-tiba mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Dalam pesan tersebut, ia menyertakan sejumlah foto dan video yang menunjukkan dirinya telah bergabung dengan salah satu divisi tentara bayaran Rusia.
Dokumentasi yang dikirimkan Bripda Rio tidak hanya menampilkan aktivitas militernya, tetapi juga menggambarkan proses pendaftaran sebagai tentara bayaran. Bahkan, terdapat informasi terkait nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel Rusia yang telah dikonversi ke rupiah.
Fakta-fakta tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa Bripda Rio secara sadar dan sengaja meninggalkan kewajibannya sebagai anggota Polri untuk terlibat dalam konflik bersenjata di luar negeri. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan sumpah jabatan, disiplin kepolisian, serta prinsip netralitas aparat negara.
Polri menegaskan bahwa institusi tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran berat, terlebih yang berpotensi merusak citra dan kredibilitas kepolisian di mata publik. Oleh karena itu, keputusan PTDH terhadap Bripda Rio disebut sebagai langkah tegas sekaligus bentuk komitmen Polri dalam menegakkan aturan dan menjaga profesionalisme anggotanya.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi seluruh personel Polri agar senantiasa mematuhi aturan, menjaga etika, dan tidak tergoda oleh kepentingan pribadi yang dapat merugikan institusi maupun negara.