Pekerja PHK Wajib Tahu! Tunjangan 6 Bulan hingga 60% Gaji Resmi Berlaku
Sabtu, 22 Februari 2025 - 04:00 WIB
Sumber :
- Dok. Glints
JKP adalah jaminan sosial yang memberikan bantuan berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Untuk mengajukan klaim manfaat ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga :
Hampers Imlek Kekinian: 5 Rekomendasi Gadget yang Stylish dan Bermanfaat, Cocok untuk Orang Tersayang!
Syarat Mendapatkan JKP
- Korban PHK bisa mendapatkan manfaat JKP jika mereka tidak mengalami PHK akibat:
- Mengundurkan diri secara sukarela
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- Masa kontrak habis (untuk pekerja PKWT)
Selain itu, korban PHK juga harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Melaporkan PHK dengan bukti resmi
- Bersedia bekerja kembali dan mengikuti program pelatihan kerja
- Telah dinonaktifkan dari BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan
- Tidak sedang bekerja kembali di sektor penerima upah
- Mengajukan klaim paling lambat 3 bulan setelah PHK
Jika semua persyaratan di atas terpenuhi, korban PHK bisa segera mengajukan klaim JKP dengan langkah-langkah berikut.
Cara Mengklaim Manfaat JKP
Halaman Selanjutnya
Klaim Manfaat JKP Bulan PertamaMasuk ke akun SIAPkerja melalui siapkerja.kemnaker.go.idPastikan sudah melapor PHK, baik secara mandiri maupun oleh perusahaanIsi formulir klaim manfaat, masukkan rekening bank yang valid, dan setujui Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK)Verifikasi pengajuan, BPJS akan memproses klaimTerima manfaat JKP setelah pengajuan disetujui