Waspada! BPOM Bongkar 108 Kosmetik Berbahaya yang Picu Kanker & Rusak Ginja!

Waspada! BPOM Bongkar 108 Kosmetik Berbahaya yang Picu Kanker & Rusak Ginja!
Sumber :
  • Alodokter

Sanksi Tegas BPOM: Dari Pemusnahan hingga Pencabutan Izin Usaha

Waspada! Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya yang Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM

BPOM tidak main-main. Sanksi administratif yang diberikan meliputi:

  • Penarikan dan pemusnahan produk
  • Pencabutan izin edar
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha kosmetik
Daftar Obat Herbal Berbahaya dari BPOM, Ada Cobra X hingga Tongkat Arab!

Selain itu, BPOM berkoordinasi dengan Bea Cukai dan berhasil menindak 26 kasus impor ilegal senilai Rp1,7 miliar, terutama di Surabaya.

Imbauan BPOM: Terapkan Cek KLIK Sebelum Beli

Waspada! Ini 5 Gejala Kerusakan Ginjal yang Sering Terlihat Saat Bangun Tidur

Menghadapi Harbolnas, BPOM mengimbau konsumen menerapkan prinsip Cek KLIK:

  • Cek Kemasan: utuh, tidak rusak, tidak mencurigakan
  • Label: lengkap dengan komposisi, produsen, dan klaim yang wajar
  • Izin Edar: pastikan ada nomor NA (Nomor Akseptasi) di kemasan. Cek di cekbpom.pom.go.id
  • Kedaluwarsa: jangan gunakan produk kedaluwarsa

“Jangan percaya klaim instan seperti ‘putih dalam 3 hari’ itu tanda bahaya! Laporkan produk mencurigakan ke HALOBPOM 1500533.”
  Taruna Ikrar, Kepala BPOM

Kesimpulan: Kecantikan Tak Layak Dibayar dengan Kesehatan

Kosmetik ilegal mungkin menjanjikan hasil instan, tapi harga yang harus dibayar bisa sangat mahal: kerusakan ginjal permanen, gangguan kehamilan, bahkan kanker.

Dengan 108 merek resmi ditarik dan ribuan tautan online diblokir, BPOM telah mengambil langkah tegas. Kini, tanggung jawab ada di tangan konsumen: teliti sebelum membeli, verifikasi sebelum menggunakan.

Ingat: kecantikan sejati dimulai dari kulit yang sehat bukan dari racun yang disembunyikan dalam kemasan cantik.

Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan data resmi BPOM RI per 9 Desember 2025. Daftar produk dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa status izin edar melalui situs resmi BPOM.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget