Waspada! BPOM Bongkar 108 Kosmetik Berbahaya yang Picu Kanker & Rusak Ginja!
- Alodokter
Sanksi Tegas BPOM: Dari Pemusnahan hingga Pencabutan Izin Usaha
BPOM tidak main-main. Sanksi administratif yang diberikan meliputi:
- Penarikan dan pemusnahan produk
- Pencabutan izin edar
- Penghentian sementara kegiatan usaha
- Pencabutan izin usaha kosmetik
Selain itu, BPOM berkoordinasi dengan Bea Cukai dan berhasil menindak 26 kasus impor ilegal senilai Rp1,7 miliar, terutama di Surabaya.
Imbauan BPOM: Terapkan Cek KLIK Sebelum Beli
Menghadapi Harbolnas, BPOM mengimbau konsumen menerapkan prinsip Cek KLIK:
- Cek Kemasan: utuh, tidak rusak, tidak mencurigakan
- Label: lengkap dengan komposisi, produsen, dan klaim yang wajar
- Izin Edar: pastikan ada nomor NA (Nomor Akseptasi) di kemasan. Cek di cekbpom.pom.go.id
- Kedaluwarsa: jangan gunakan produk kedaluwarsa
“Jangan percaya klaim instan seperti ‘putih dalam 3 hari’ itu tanda bahaya! Laporkan produk mencurigakan ke HALOBPOM 1500533.”
Taruna Ikrar, Kepala BPOM
Kesimpulan: Kecantikan Tak Layak Dibayar dengan Kesehatan
Kosmetik ilegal mungkin menjanjikan hasil instan, tapi harga yang harus dibayar bisa sangat mahal: kerusakan ginjal permanen, gangguan kehamilan, bahkan kanker.
Dengan 108 merek resmi ditarik dan ribuan tautan online diblokir, BPOM telah mengambil langkah tegas. Kini, tanggung jawab ada di tangan konsumen: teliti sebelum membeli, verifikasi sebelum menggunakan.
Ingat: kecantikan sejati dimulai dari kulit yang sehat bukan dari racun yang disembunyikan dalam kemasan cantik.
Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan data resmi BPOM RI per 9 Desember 2025. Daftar produk dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa status izin edar melalui situs resmi BPOM.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |