Waspada! BPOM Bongkar 108 Kosmetik Berbahaya yang Picu Kanker & Rusak Ginja!

Waspada! BPOM Bongkar 108 Kosmetik Berbahaya yang Picu Kanker & Rusak Ginja!
Sumber :
  • Alodokter

Sanksi Tegas BPOM: Dari Pemusnahan hingga Pencabutan Izin Usaha

Waspada! Ini 8 Obat Paling Sering Dipalsukan Menurut BPOM

BPOM tidak main-main. Sanksi administratif yang diberikan meliputi:

  • Penarikan dan pemusnahan produk
  • Pencabutan izin edar
  • Penghentian sementara kegiatan usaha
  • Pencabutan izin usaha kosmetik
BPOM Ungkap 65 Obat Berbahaya Berisiko Sebabkan Stroke, Cek Apakah Produk Anda Termasuk!

Selain itu, BPOM berkoordinasi dengan Bea Cukai dan berhasil menindak 26 kasus impor ilegal senilai Rp1,7 miliar, terutama di Surabaya.

Imbauan BPOM: Terapkan Cek KLIK Sebelum Beli

Waspada! Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya yang Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM

Menghadapi Harbolnas, BPOM mengimbau konsumen menerapkan prinsip Cek KLIK:

  • Cek Kemasan: utuh, tidak rusak, tidak mencurigakan
  • Label: lengkap dengan komposisi, produsen, dan klaim yang wajar
  • Izin Edar: pastikan ada nomor NA (Nomor Akseptasi) di kemasan. Cek di cekbpom.pom.go.id
  • Kedaluwarsa: jangan gunakan produk kedaluwarsa

“Jangan percaya klaim instan seperti ‘putih dalam 3 hari’ itu tanda bahaya! Laporkan produk mencurigakan ke HALOBPOM 1500533.”
  Taruna Ikrar, Kepala BPOM

Kesimpulan: Kecantikan Tak Layak Dibayar dengan Kesehatan

Kosmetik ilegal mungkin menjanjikan hasil instan, tapi harga yang harus dibayar bisa sangat mahal: kerusakan ginjal permanen, gangguan kehamilan, bahkan kanker.

Dengan 108 merek resmi ditarik dan ribuan tautan online diblokir, BPOM telah mengambil langkah tegas. Kini, tanggung jawab ada di tangan konsumen: teliti sebelum membeli, verifikasi sebelum menggunakan.

Ingat: kecantikan sejati dimulai dari kulit yang sehat bukan dari racun yang disembunyikan dalam kemasan cantik.

Catatan Redaksi:
Artikel ini disusun berdasarkan data resmi BPOM RI per 9 Desember 2025. Daftar produk dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu periksa status izin edar melalui situs resmi BPOM.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget