Waspada! Ini Daftar 34 Kosmetik Berbahaya yang Sudah Dicabut Izinnya oleh BPOM
- BPOM
Gadget – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mencabut izin edar sebanyak 34 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Keputusan ini diambil setelah hasil pengawasan intensif selama periode April hingga Juni 2025 menemukan bahwa produk-produk tersebut memiliki potensi risiko kesehatan serius bagi konsumen, mulai dari alergi hingga penyakit kanker.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat. "BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. Kami telah mencabut izin edar serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," kata Taruna dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Hasil Temuan BPOM
Temuan BPOM didominasi oleh produk kosmetik yang diproduksi melalui sistem kontrak produksi, yaitu sebanyak 28 item. Sementara itu, 2 item merupakan produk kosmetik lokal, dan 4 item lainnya adalah kosmetik impor.
Setelah proses sampling dan pengujian laboratorium, semua produk yang ditemukan positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, antara lain:
- Merkuri: Menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, hingga kerusakan ginjal.
- Asam Retinoat: Mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, serta memengaruhi perkembangan janin pada wanita hamil.
- Hidrokuinon: Memiliki efek hiperpigmentasi, ochronosis, dan perubahan warna kornea serta kuku.
- Timbal: Merusak fungsi organ tubuh secara keseluruhan.
- Pewarna Kuning Metanil (Methanyl Yellow): Bersifat karsinogenik, menyebabkan kanker, kerusakan hati, dan gangguan sistem saraf serta otak.
- Steroid: Berpotensi menyebabkan efek jangka panjang seperti atrofi kulit atau penipisan kulit.