No KK Tak Cukup Lagi! 2026, Daftar SIM Card Harus Scan Wajah, Cek Jadwalnya!

No KK Tak Cukup Lagi! 2026, Daftar SIM Card Harus Scan Wajah, Cek Jadwalnya!
Sumber :
  • Komdigi

Gadget – Indonesia akan memasuki babak baru dalam keamanan digital nasional. Mulai 1 Januari 2026, seluruh calon pengguna kartu SIM baru wajib melakukan verifikasi biometrik wajah saat mendaftar layanan seluler. Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), bukan sekadar pembaruan prosedur melainkan respons darurat terhadap gelombang kejahatan digital yang merugikan masyarakat hingga Rp4,8 triliun dalam setahun terakhir.

6 Syarat Wajib Amankan Data: Registrasi SIM Biometrik Diuji

Dengan lebih dari 332 juta pelanggan seluler tervalidasi hingga September 2025, sistem registrasi berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) ternyata masih rentan disalahgunakan. Nomor telepon palsu kerap menjadi pintu masuk bagi penipuan daring, pencucian uang, hingga penyebaran hoaks terstruktur.

Kini, pemerintah menjawab tantangan itu dengan teknologi: registrasi SIM card berbasis biometrik face recognition. Artikel ini mengupas tuntas jadwal implementasi, mekanisme hybrid, kesiapan infrastruktur, perlindungan data, serta respons ahli hukum dan keamanan siber terhadap langkah bersejarah ini.

Sah! Registrasi SIM Card Biometrik Wajah Wajib, Cegah Fraud Rp9,1 T

Mengapa Biometrik? Angka Kejahatan Digital yang Mengkhawatirkan

Data dari Indonesia Anti Scam Center (IASC) menjadi alarm merah:

Wajib Biometrik: ATSI Siap Terapkan Registrasi Kartu SIM Komdigi
  • 383.626 rekening dilaporkan sebagai rekening penipuan
  • Kerugian mencapai Rp4,8 triliun
  • Mayoritas modus menggunakan nomor seluler anonim atau hasil registrasi fiktif

Sistem lama yang mengandalkan input manual NIK dan NoKK ternyata mudah diretas atau dipalsukan melalui kebocoran data kependudukan, jual-beli identitas, atau kesalahan input operator.

“Nomor HP bukan lagi sekadar alat komunikasi ia adalah kunci akses ke dompet digital, akun media sosial, bahkan rekening bank,” tegas Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, dalam talkshow Komdigi x ATSI di Jakarta.

Dengan biometrik wajah, setiap registrasi harus memastikan identitas fisik pengguna benar-benar sesuai dengan data di database Dukcapil. Ini memutus rantai penyalahgunaan identitas secara teknis.

Jadwal Implementasi: Sistem Hybrid hingga Transisi Penuh

Komdigi dan ATSI menetapkan dua tahap transisi untuk memastikan adopsi yang lancar:

Tahap 1: Sistem Hybrid (1 Januari – 30 Juni 2026)

  • Calon pelanggan baru bisa memilih:
  • Opsi lama: NIK + NoKK (seperti sekarang)
  • Opsi baru: NIK + verifikasi biometrik wajah
  • Pelanggan lama tidak perlu registrasi ulang kebijakan hanya berlaku untuk pengguna baru.

Tahap 2: Biometrik Wajib (Mulai 1 Juli 2026)

  • Semua registrasi SIM card baru harus menggunakan biometrik wajah.
  • Opsi NIK + NoKK tidak lagi berlaku.

“Ini hanya untuk pelanggan baru. Masyarakat tidak perlu khawatir nomornya diblokir jika sudah teregistrasi sebelumnya,” tegas Marwan.

Solusi untuk Wilayah Pedesaan dan Pengguna Ponsel Jadul

Pemerintah menyadari bahwa tidak semua masyarakat memiliki smartphone atau akses ke gerai modern. Untuk itu, Komdigi menyiapkan mekanisme inklusif:

  • Website khusus untuk registrasi biometrik di wilayah rural
  • Bantuan gerai: masyarakat datang ke gerai, lalu petugas membantu proses scan wajah
  • Pertimbangan feature phone: sistem dirancang agar tetap bisa diakses meski pengguna hanya memiliki ponsel non-smartphone

“Kami realistis. Masih banyak masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang menggunakan ponsel jadul. Mereka tetap harus dilayani,” ujar Marwan.

Kesiapan Operator: Lebih dari Sekadar Janji

ATSI menegaskan bahwa kesiapan operator bukan retorika. Tiga langkah konkret telah diambil:

  • Penerapan biometrik di gerai untuk proses penggantian SIM card
  • Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dukcapil yang diperpanjang tiap dua tahun untuk akses data kependudukan

Standarisasi keamanan:

  • Sistem bersertifikasi ISO/IEC 27001 (manajemen keamanan informasi)
  • Teknologi liveness detection bersertifikasi ISO/IEC 30107-3 untuk memastikan objek adalah manusia hidup, bukan foto atau video

Selain itu, operator rutin melakukan uji penetrasi keamanan setiap 4 bulan sekali dengan melibatkan konsultan eksternal yang melakukan simulasi serangan (war game) untuk menguji ketahanan sistem.

Uji Keamanan oleh “Hacker Ramah”: Saran Praktisi Hukum

Dr. David M. L. Tobing, SH, MKN, seorang praktisi hukum teknologi, menyarankan agar pengujian sistem tidak hanya dilakukan internal, melainkan juga melibatkan pihak independen bahkan “hacker etis”.

“Kalau ada yang bisa menembus sistem, itu justru bagus. Artinya kita tahu titik lemahnya dan bisa segera memperkuat. Regulator bahkan boleh menyewa hacker profesional untuk menguji sistem sebelum rilis penuh,” jelasnya.

Pendekatan ini sejalan dengan praktik terbaik global dalam keamanan siber, di mana transparansi dan uji ketahanan eksternal justru memperkuat kepercayaan publik.

Perlindungan Data: Apakah Wajah Kita Aman?

Salah satu kekhawatiran utama masyarakat adalah penyalahgunaan data biometrik. Wajah adalah data pribadi yang tidak bisa diubah berbeda dengan password yang bisa di-reset.

Menjawab itu, Komdigi menjamin:

  • Data wajah tidak disimpan di server operator, melainkan hanya digunakan untuk verifikasi real-time dengan Dukcapil
  • Hasil verifikasi diacak (hashed) dan tidak bisa direkonstruksi
  • Akses ke database Dukcapil dikontrol ketat dan hanya untuk tujuan registrasi

Namun, tantangan tetap ada. Kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan masyarakat sipil diperlukan untuk memastikan kebijakan ini tidak menjadi pintu masuk bagi pengawasan massal (mass surveillance).

Posisi Indonesia di Kancah Global

Dengan kebijakan ini, Indonesia bergabung dengan negara-negara seperti India, Nigeria, dan Bangladesh yang telah menerapkan registrasi SIM card berbasis biometrik. Bedanya, Indonesia memilih pendekatan bertahap dan hybrid, bukan penerapan mendadak yang berisiko mengecualikan kelompok rentan.

Tujuannya jelas: menyeimbangkan keamanan nasional dengan inklusi digital.

Kesimpulan: Langkah Berani, Tapi Butuh Pengawasan Ketat

Registrasi SIM card berbasis biometrik wajah adalah langkah berani, progresif, dan mendesak di tengah ancaman kejahatan digital yang kian canggih. Jika berhasil, kebijakan ini bisa menekan penipuan daring hingga 70%, memulihkan kepercayaan terhadap ekosistem digital, dan memperkuat fondasi ekonomi digital nasional.

Namun, kesuksesannya bergantung pada tiga pilar:

  • Sosialisasi masif ke seluruh lapisan masyarakat
  • Infrastruktur inklusif di daerah terpencil
  • Tata kelola data yang transparan dan akuntabel

Rakyat tidak perlu takut tapi harus waspada. Karena di era digital, wajah bukan hanya identitas, tapi juga aset yang harus dilindungi.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget