Implementasi Wajib Registrasi Kartu SIM Biometrik Wajah 2026
- Istimewa
- Regulasi kewajiban Registrasi Kartu SIM Biometrik Wajah berlaku penuh mulai 1 Juli 2026.
- Tahap uji coba dan transisi (sistem hybrid) dimulai sejak 1 Januari 2026.
- Aturan ini hanya berlaku bagi seluruh pendaftar atau pelanggan baru, bukan pengguna lama.
- Verifikasi harus sinkron dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Dukcapil.
Gadget – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) resmi mengumumkan jadwal penting. Mereka menetapkan implementasi kewajiban Registrasi Kartu SIM Biometrik menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) bagi calon pelanggan baru. Ketentuan ini bertujuan memperketat validitas data kependudukan dan mencegah penyalahgunaan kartu SIM.
Penerapan face recognition akan dimulai secara bertahap pada awal 2026. Kemudian, seluruh proses registrasi untuk pelanggan baru akan mutlak menggunakan Verifikasi Wajah pada pertengahan tahun. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami linimasa dan mekanisme yang segera berlaku ini.
Linimasa Wajib Registrasi Kartu SIM Biometrik
Pemerintah dan operator seluler telah menyusun jadwal bertahap sebelum Registrasi Kartu SIM Biometrik ini berjalan penuh. Implementasi kebijakan ini terbagi menjadi dua fase krusial dalam tahun 2026. Masyarakat harus mencatat dua tanggal penting yang menjadi penanda perubahan sistem pendaftaran.
Masa Transisi: Sukarela atau NIK? (1 Januari 2026)
Tanggal 1 Januari 2026 menandai dimulainya masa transisi. Pada fase awal ini, operator seluler menerapkan sistem hybrid. Artinya, calon pelanggan baru memiliki opsi sukarela.
Mereka dapat memilih cara registrasi lama, yakni hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Atau, mereka juga dapat langsung mencoba metode baru, yaitu NIK ditambah Verifikasi Wajah biometrik. Masa transisi ini penting untuk menguji stabilitas sistem dan kesiapan masyarakat.
Implementasi Penuh: Verifikasi Wajah Mutlak (1 Juli 2026)
Mulai 1 Juli 2026, implementasi wajib penuh segera berlaku. Seluruh proses pendaftaran Kartu SIM baru harus melalui verifikasi biometrik wajah murni.
Metode lama yang hanya mengandalkan NIK dan KK secara manual otomatis tidak akan berlaku lagi untuk pendaftaran baru. Penting untuk diketahui, aturan ketat ini hanya menargetkan pendaftar baru. Pengguna yang sudah memiliki nomor aktif tidak perlu mendaftar ulang.
Standar Keamanan dan Infrastruktur Pendukung
Kebijakan ini didukung penuh oleh operator seluler melalui peningkatan infrastruktur dan keamanan data. Operator telah memperpanjang Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kerjasama ini memastikan pemanfaatan data kependudukan berjalan aman dan valid.
Selain itu, operator juga telah menerapkan standar keamanan siber yang tinggi. Mereka menggunakan sistem keamanan bersertifikasi ISO 27001. Mereka juga menerapkan standardisasi liveness detection (pendeteksian keaslian wajah) minimal bersertifikasi ISO 30107-2. Standar ini berfungsi efektif mencegah upaya pemalsuan identitas dalam proses Registrasi Kartu SIM Biometrik.
Cara Melakukan Verifikasi Wajah Baru
Proses registrasi biometrik dirancang agar praktis dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Proses ini terbagi menjadi dua cara utama.
Lewat Aplikasi Seluler
Bagi pengguna smartphone, pendaftaran dapat dilakukan cepat melalui aplikasi resmi masing-masing operator seluler. Langkah-langkahnya sederhana:
1. Unduh aplikasi resmi yang disediakan operator.
2. Masukkan NIK Anda sesuai permintaan.
3. Lakukan pemindaian wajah (face scan) secara real-time mengikuti instruksi aplikasi.
4. Sistem secara otomatis akan mencocokkan hasil pemindaian wajah dengan data di Dukcapil untuk validasi akhir.
Solusi untuk Daerah 3T dan Non-Smartphone
Komdigi memastikan solusi tetap tersedia bagi masyarakat yang menggunakan feature phone atau tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar). Mereka tidak perlu khawatir mengenai proses ini.
Pendaftar dapat langsung mendatangi gerai resmi operator seluler. Mereka juga bisa menuju retail outlet atau konter pulsa yang telah ditunjuk oleh operator. Petugas di lokasi akan membantu melakukan proses Verifikasi Wajah biometrik menggunakan perangkat khusus.
Analisis Dampak dan Prioritas Keamanan
Penerapan Registrasi Kartu SIM Biometrik ini menandai langkah maju dalam tata kelola telekomunikasi nasional. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan siber dan penipuan yang marak terjadi, seperti SIM Swapping. Verifikasi wajah memastikan satu identitas kependudukan hanya bisa digunakan oleh pemilik sah.
Dengan adanya kewajiban ini, validitas data pelanggan menjadi sangat akurat. Hal ini pada akhirnya menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan tepercaya. Meskipun demikian, pemerintah wajib menjamin kerahasiaan dan keamanan data biometrik yang terintegrasi dengan Dukcapil, sesuai standar ISO yang telah ditetapkan. Inisiatif ini adalah perwujudan tanggung jawab kolektif untuk menciptakan lingkungan telekomunikasi yang bertanggung jawab dan terkendali.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |