Perpres AI: Komdigi Targetkan Regulasi Kecerdasan Buatan Rampung 2 Bulan
- Istimewa
Konteks Aturan: Payung Hukum Non-Sektoral
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya juga menyatakan bahwa penyusunan kedua Perpres ini telah mencapai sekitar 90%. Dia menjelaskan, dua Perpres tersebut disiapkan sebagai payung kebijakan nasional. Ini artinya, aturan tersebut tidak mengatur kecerdasan buatan secara sektoral.
Dia menegaskan bahwa aturan ini berfungsi sebagai landasan kebijakan induk yang bersifat umum. Setelah payung hukum besar ditandatangani, kementerian dan lembaga lain dapat membuat aturan turunan. Kementerian terkait diharapkan membuat regulasi AI per sektor masing-masing, sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka.
Arah Kebijakan dan Dampak Penggunaan AI
Komitmen pemerintah untuk mempercepat terbitnya Perpres Regulasi AI menunjukkan keseriusan dalam mengelola disrupsi teknologi. Kebijakan ini penting untuk menjamin bahwa inovasi digital berjalan seiring dengan perlindungan data dan nilai-nilai etis.
Edwin Hidayat berharap aturan tersebut sudah berada di meja Presiden pada awal tahun. Prioritas penandatanganan telah diupayakan, mengingat drafnya telah selesai sejak lama. Peta Jalan dan Etika AI ini akan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia tetap terhubung, tumbuh, dan terjaga dari risiko yang mungkin muncul.