Perpres AI: Komdigi Targetkan Regulasi Kecerdasan Buatan Rampung 2 Bulan

Perpres AI: Komdigi Targetkan Regulasi Kecerdasan Buatan Rampung 2 Bulan
Sumber :
  • Istimewa

8 Investor Raksasa Global Incar Pasar Pusat Data Indonesia
  • Regulasi AI di Indonesia kini berfokus pada dua Peraturan Presiden (Perpres): Peta Jalan AI dan Etika AI.
  • Wakil Menteri Komdigi menargetkan kedua Perpres tersebut dapat ditandatangani dan rampung dalam kurun waktu dua bulan ke depan.
  • Saat ini, draf aturan sudah selesai, tetapi masih menunggu dalam antrean regulasi yang akan ditandatangani Presiden.
  • Peraturan Etika AI tidak memuat klausul mengenai sanksi bagi pelanggar.

Moratelindo Ungkap Strategi Kapasitas Pusat Data di Tengah Target Nasional

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berupaya keras merampungkan payung hukum terkait pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, memastikan dua draf Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Regulasi AI segera ditandatangani. Ia menargetkan kedua regulasi krusial—yakni Peta Jalan AI dan Etika AI—ini selesai dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

Nezar menyampaikan harapan tersebut usai menghadiri diskusi di Jakarta. Dia menekankan bahwa penyusunan kerangka Regulasi AI menjadi prioritas utama Komdigi saat ini. Pemerintah harus segera memiliki landasan hukum yang jelas untuk memandu perkembangan teknologi super cepat ini.

Target 97.5%: Jaringan 4G XLSMART Kini Jangkau 95% Populasi

Urgensi Penandatanganan: Antrean di Meja Presiden

Komdigi mengakui bahwa proses penandatanganan kedua Perpres tersebut mengalami sedikit penundaan. Namun, ini bukan karena masalah substansi, melainkan prosedur administrasi.

Nezar menjelaskan, saat ini terdapat banyak rancangan Perpres dari berbagai kementerian yang masuk ke meja Presiden Prabowo Subianto. Kondisi ini membuat proses Perpres Regulasi AI harus menunggu antrean. Meskipun demikian, pihak Komdigi optimis bahwa proses pengaturan ini akan segera rampung.

Sebelumnya, pada Desember tahun lalu, Komdigi telah mengumumkan bahwa kedua regulasi tersebut pada dasarnya sudah rampung dan tinggal menunggu tanda tangan. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, bahkan telah menyampaikan draf tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses lanjutan.

Fokus Utama Dua Perpres

Dua Perpres yang tengah disiapkan ini memiliki fokus yang berbeda namun saling melengkapi. Keduanya bertujuan menciptakan ekosistem AI yang inovatif namun tetap bertanggung jawab.

Pertama, Peta Jalan AI memuat arah pengembangan nasional dan strategi pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan di berbagai sektor. Kedua, Etika AI mengatur prinsip-prinsip etika dalam penggunaan teknologi AI. Nezar secara tegas menyebutkan, aturan etika ini fokus pada prinsip moral dan DILARANG memuat pengaturan sanksi.

Konteks Aturan: Payung Hukum Non-Sektoral

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, sebelumnya juga menyatakan bahwa penyusunan kedua Perpres ini telah mencapai sekitar 90%. Dia menjelaskan, dua Perpres tersebut disiapkan sebagai payung kebijakan nasional. Ini artinya, aturan tersebut tidak mengatur kecerdasan buatan secara sektoral.

Dia menegaskan bahwa aturan ini berfungsi sebagai landasan kebijakan induk yang bersifat umum. Setelah payung hukum besar ditandatangani, kementerian dan lembaga lain dapat membuat aturan turunan. Kementerian terkait diharapkan membuat regulasi AI per sektor masing-masing, sesuai dengan kebutuhan spesifik mereka.

Arah Kebijakan dan Dampak Penggunaan AI

Komitmen pemerintah untuk mempercepat terbitnya Perpres Regulasi AI menunjukkan keseriusan dalam mengelola disrupsi teknologi. Kebijakan ini penting untuk menjamin bahwa inovasi digital berjalan seiring dengan perlindungan data dan nilai-nilai etis.

Edwin Hidayat berharap aturan tersebut sudah berada di meja Presiden pada awal tahun. Prioritas penandatanganan telah diupayakan, mengingat drafnya telah selesai sejak lama. Peta Jalan dan Etika AI ini akan menjadi kunci utama dalam memastikan bahwa pengembangan kecerdasan buatan di Indonesia tetap terhubung, tumbuh, dan terjaga dari risiko yang mungkin muncul.