Biaya Admin E-commerce Melonjak, Margin UMKM Terancam 20%

Biaya Admin E-commerce Melonjak, Margin UMKM Terancam 20%
Sumber :
  • Istimewa

idEA Desak Kajian Mendalam Revisi Permendag 31/2023
  • Kenaikan biaya administrasi e-commerce di awal 2026 membuat margin keuntungan pelaku usaha, khususnya fesyen, tergerus hingga 20 persen.
  • Pedagang menilai kebijakan platform saat ini cenderung merugikan penjual, diperparah dengan komponen biaya baru yang muncul.
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah cepat merevisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023.
  • Revisi regulasi ini bertujuan mengatur biaya platform agar harga produk UMKM tetap kompetitif di pasar digital.

Revolusi Otomotif: Platform SuperFlash Gen 4 28nm Meluncur

Pelaku usaha di sektor e-commerce menyoroti lonjakan signifikan pada biaya administrasi e-commerce dan layanan platform sejak awal tahun ini. Kenaikan beban biaya operasional tersebut dikhawatirkan menggerus margin keuntungan secara drastis. Tekanan ini terasa makin berat bagi UMKM kategori fesyen yang sedang mempersiapkan stok besar untuk momen penjualan Ramadhan.

Situasi dilematis ini memaksa para penjual melakukan kalkulasi ulang harga jual. Mereka harus memilih antara mempertahankan daya saing harga atau menjaga margin keuntungan agar bisnis tetap berkelanjutan.

Regulasi Baru: Kemendag Kaji Aturan Biaya Admin E-commerce Shopee-Tokopedia

Tekanan Berat: Biaya Administrasi E-commerce Mencekik Margin

Seorang pelaku usaha kategori fesyen, Chika, mengungkapkan bahwa akumulasi biaya yang dibebankan platform kini mencapai kisaran angka 20%. Potongan setinggi ini membuat struktur biaya operasional tokonya menjadi tidak efisien.

Kalkulasi Nyata: Margin Fesyen Tergerus 20 Persen

Chika menjelaskan perhitungan tersebut dengan detail. Dia membanderol busana lebaran di kisaran Rp400.000 hingga Rp450.000 per unit. Dari harga jual tersebut, sekitar Rp90.000 langsung hilang untuk membayar fee platform e-commerce seperti Shopee.

Persentase potongan ini mencapai seperlima dari harga jual. Chika menilai kondisi ini menempatkan pedagang dalam posisi yang sangat sulit, terutama saat bersaing dengan produk impor murah.

Senada dengan Chika, pedagang lain bernama Tia juga dikejutkan oleh persentase kenaikan biaya administrasi tahun ini. Data operasional tokonya mencatat biaya admin meningkat dari 8,5% menjadi 9,5%.

Komponen Biaya Baru Makin Memberatkan

Kenaikan persentase tersebut belum termasuk komponen biaya baru yang diterapkan platform. Tia mencatat munculnya "biaya proses layanan" sebesar Rp1.250 per transaksi. Akumulasi beban tersebut mengurangi insentif pedagang untuk terus berinovasi di platform digital.

Tia menyayangkan kebijakan platform yang dianggap tidak sebanding dengan keberpihakan terhadap mitra penjual. Padahal, pertumbuhan volume transaksi e-commerce sangat bergantung pada peran aktif para penjual dalam menyediakan produk berkualitas.

Mendesak Transparansi dan Perlindungan UMKM

Selain besaran potongan yang tinggi, pedagang juga mengkritisi kebijakan platform yang cenderung "memanjakan" konsumen atau pembeli secara berlebihan. Menurut Chika, celah kebijakan pengembalian barang atau komplain sering dimanfaatkan oleh oknum pembeli nakal.

Kondisi ini membuat seller merasa dipermainkan, baik oleh kebijakan platform maupun oleh ulah pembeli yang tidak bertanggung jawab. Para pedagang kini berharap adanya evaluasi struktur biaya yang lebih transparan dan berimbang. Hal ini penting demi menjaga ekosistem bisnis digital tetap kondusif bagi para pelaku UMKM lokal.

Analisis Akhir: Respons Pemerintah dan Regulasi Biaya Platform

Pemerintah segera merespons keresahan pelaku usaha terkait tingginya beban biaya administrasi e-commerce. Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur perizinan dan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, memastikan revisi ini membuka peluang pengaturan biaya administrasi di platform-platform besar. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa struktur harga produk lokal tidak menjadi terlalu tinggi akibat potongan platform.

Iqbal menjelaskan, Kemendag serius melakukan kajian mendalam terkait revisi Permendag 31. Tujuan utama revisi tersebut adalah memperkuat daya saing barang yang dihasilkan oleh UMKM Indonesia di pasar digital. Proses pembahasan regulasi telah dimulai intensif sejak akhir 2025. Pemerintah menargetkan penyelesaian revisi ini dapat dilakukan secepat mungkin guna memberikan kepastian berusaha bagi para pedagang daring.