TikTok Aktifkan Deteksi Usia AI Global: Akun Anak Diblokir
- Istimewa
Peningkatan Pengawasan dan Tantangan Perlindungan Anak Digital Global
Langkah TikTok ini mencerminkan sorotan tajam regulator Uni Eropa. Para pembuat kebijakan mendesak platform media sosial bertindak lebih tegas mengenai isu keselamatan anak. Parlemen Eropa saat ini mengkaji kemungkinan penerapan larangan media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ini mengikuti jejak Australia yang baru saja melembagakan larangan bagi anak di bawah 16 tahun.
Respons Indonesia Melalui PP TUNAS
Tekanan terhadap perlindungan anak digital juga terjadi di kawasan Asia. Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang Peraturan Pemerintah TUNAS (PP Tunas). Regulasi ini menetapkan kewajiban bagi platform digital menjaga keselamatan anak-anak pengguna. Kewajiban tersebut mencakup pengaturan akun khusus anak, pembatasan akses terhadap fitur berpotensi membahayakan, dan penerapan mekanisme pengawasan yang lebih ketat.
Hambatan Verifikasi Usia di Industri Digital Lain
Tantangan verifikasi usia secara online bukan isu eksklusif bagi TikTok. Isu operasional ini dihadapi oleh seluruh pelaku industri digital. Sebagai contoh, platform gim Roblox dilaporkan menggunakan teknologi pengenalan wajah. Namun, mereka masih menghadapi kendala teknis berupa upaya manipulasi sistem yang dilakukan oleh pengguna untuk mengakali batas usia.
Analisis Dampak Kebijakan Batas Usia Digital ke Depan
Peluncuran sistem deteksi usia TikTok AI di Eropa menetapkan standar industri baru. Langkah ini menegaskan bahwa platform digital harus menyeimbangkan inovasi AI dengan tanggung jawab etika yang tinggi. Ke depannya, tekanan regulasi akan terus meningkat. Isu perlindungan anak digital dan privasi data akan menjadi fokus utama regulator di seluruh dunia. Penerapan AI dalam mekanisme moderasi menunjukkan komitmen platform, namun efektivitas dan akurasi sistem akan terus menjadi subjek pengawasan ketat.