Bonus Hari Raya Maxim 2026: Skema Baru dan Tuntutan Ojol

Bonus Hari Raya Maxim 2026: Skema Baru dan Tuntutan Ojol
Sumber :
  • Istimewa

Bonus Hari Raya Grab: Ini Kriteria Mitra Pengemudi yang Mendapatkan BHR
  • Maxim Indonesia memastikan program Bonus Hari Raya (BHR) bagi mitra pengemudi Ojek Online (Ojol) berlanjut pada Lebaran 2026.
  • Skema penyaluran BHR 2026 dari Maxim akan berbasis objektivitas, seperti tingkat keaktifan, performa layanan, dan kepatuhan driver.
  • Asosiasi Ojol (Garda) mengusulkan skema BHR yang bersifat flat sebesar Rp500.000 per pengemudi aktif untuk menghindari ketimpangan.
  • Pemerintah, melalui Kemnaker, masih membahas regulasi final terkait pemberian BHR platform digital ini.

Waspada! Puluhan Perangkat Xiaomi Tak Dapat HyperOS 3.1

Perusahaan layanan transportasi daring, PT Maxim Indonesia, secara resmi mengumumkan kelanjutan program Bantuan Hari Raya (BHR) untuk mitra pengemudi ojek online (ojol) pada Lebaran 2026. Keputusan ini datang seiring sinyal positif dari pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Maxim kini fokus menyiapkan skema penyaluran Bonus Hari Raya Maxim 2026 yang dianggap proporsional dan objektif.

Government Relations Manager Maxim Indonesia, Muhammad Rafi Assagaf, menyatakan platformnya sudah menyiapkan berbagai inisiatif menjelang Ramadan 2026. Salah satunya adalah penyaluran Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi yang aktif. Rafi berharap inisiatif ini memberikan manfaat nyata sekaligus menjaga keseimbangan bagi semua pemangku kepentingan.

iQOO 15 Ultra Rilis 4 Feb: Chip Q3 Ubah Standar Gaming

Skema BHR Maxim 2026: Objektivitas Berbasis Performa

Maxim menegaskan bahwa kebijakan Bonus Hari Raya Maxim 2026 akan berjalan secara berkelanjutan, proporsional, dan sangat objektif. Perusahaan aplikasi tersebut menerapkan pendekatan tata kelola internal dalam menetapkan kriteria penerima BHR. Ini penting untuk memastikan dana terdistribusi tepat sasaran.

Maxim menetapkan beberapa kriteria utama untuk penyaluran BHR. Kriteria ini mencakup tingkat keaktifan mitra pengemudi di lapangan. Selain itu, performa layanan dan ulasan positif dari pengguna juga menjadi faktor penentu.

Menjaga Keseimbangan Ekosistem Digital

Skema BHR yang ditetapkan juga sangat memperhatikan kepatuhan driver terhadap ketentuan kemitraan. Pengemudi yang memiliki pelanggaran serius kemungkinan besar tidak akan menerima bonus ini. Maxim ingin memberikan apresiasi kepada pengemudi yang berdedikasi tinggi.

Rafi menambahkan, pembahasan mengenai kebijakan BHR 2026 saat ini masih berlanjut di tingkat pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Meskipun demikian, Maxim menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi secara konstruktif dalam proses tersebut. Maxim berharap regulasi yang dihasilkan nantinya mampu menyeimbangkan perlindungan mitra pengemudi, keberlanjutan platform digital, dan stabilitas ekosistem transportasi secara menyeluruh.

Tuntutan Asosiasi Ojol: Harapan BHR Flat Rp500 Ribu

Di sisi lain, Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mengajukan usulan konkret terkait nominal BHR. Garda mengusulkan agar setiap pengemudi ojol menerima BHR sebesar Rp500.000 per orang pada Lebaran 2026. Mereka menilai BHR tetap dibutuhkan untuk membantu meringankan beban ekonomi menjelang hari raya.

Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, mendukung program BHR berlanjut, asalkan benar-benar memberikan manfaat nyata. Igun menekankan bahwa mayoritas pengemudi ojol mengharapkan skema BHR yang lebih adil dan merata. Mereka merasa skema lama menimbulkan ketimpangan karena hanya mengandalkan algoritma dan kebijakan sepihak platform.

Perbedaan Fundamental THR vs BHR

Garda mengusulkan skema BHR yang bersifat flat dan merata bagi semua pengemudi aktif. Besaran Rp500.000 dianggap wajar dan proporsional sebagai bentuk apresiasi. Menurut Igun, pengemudi ojol telah menyumbang margin dan gross profit ratusan miliar hingga triliunan rupiah bagi platform digital.

Senada dengan Garda, Asosiasi Driver Online (ADO) juga menyoroti kejelasan hukum BHR. Ketua Umum ADO, Taha Syafariel, menilai skema BHR saat ini masih abu-abu karena berbeda jauh dari Tunjangan Hari Raya (THR). THR memiliki dasar hukum yang jelas di Undang-Undang.

Taha menjelaskan bahwa perusahaan aplikasi tidak memiliki kewajiban hukum membayar THR karena status driver adalah mitra, bukan karyawan. Oleh karena itu, besaran BHR sepenuhnya tergantung kebijakan internal perusahaan aplikasi, termasuk Bonus Hari Raya Maxim 2026.

Masa Depan Regulasi Bantuan Mitra Pengemudi

Tuntutan dari berbagai asosiasi ojol menunjukkan kebutuhan mendesak akan regulasi yang mengatur status hukum pengemudi online. Baik Garda maupun ADO berharap pemerintah, khususnya Kemnaker, dapat menciptakan regulasi yang lebih kuat. Regulasi ini harus mampu menjamin hak-hak mitra pengemudi tanpa mengganggu keberlanjutan operasional perusahaan platform.

Jika regulasi yang jelas belum terbit, pemberian BHR akan terus bersifat imbauan. Ini berarti tidak ada sanksi tegas bagi perusahaan yang gagal menyalurkannya. Diskusi intensif antara platform digital, asosiasi driver, dan pemerintah harus segera menghasilkan kebijakan yang adil. Tujuannya adalah memastikan apresiasi finansial yang layak bagi para mitra, terutama menjelang Lebaran.