Sah! Registrasi SIM Card Biometrik Wajah Wajib, Cegah Fraud Rp9,1 T
- Istimewa
- Registrasi SIM card baru wajib menggunakan biometrik pengenalan wajah (Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026).
- Kebijakan ini bertujuan memutus mata rantai kejahatan digital yang memanfaatkan anonimitas nomor seluler.
- Kerugian akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp9,1 triliun dalam periode November 2024 hingga awal 2026.
- Pemerintah membatasi kepemilikan nomor maksimal tiga SIM card per NIK untuk setiap operator.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan yang sangat mendasar dalam tata kelola telekomunikasi nasional. Pelanggan kini wajib menggunakan biometrik wajah saat melakukan Registrasi SIM Card Biometrik untuk setiap kartu perdana baru. Aturan ini langsung tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026.
Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa validasi biometrik wajah ini bertujuan memperkuat identitas pelanggan secara menyeluruh. Dengan demikian, pemerintah secara efektif memutus praktik kejahatan digital yang sering dilakukan dengan berganti-ganti nomor telepon anonim. Kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap tingginya ancaman siber.
Alasan Mendesak: Mengapa Registrasi SIM Card Biometrik Wajib?
Peningkatan kejahatan digital menjadi alasan utama pemerintah mengeluarkan regulasi ini. Meutya menilai akar persoalan ini berasal dari anonimitas pengguna nomor seluler yang tidak tervalidasi dengan kuat. Pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas ini untuk menipu, lalu berpindah nomor setelah terdeteksi.
Kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan digital sangat masif. Data Komdigi mencatat nilai kerugian akibat penipuan digital telah mencapai angka Rp9,1 triliun. Angka fantastis ini terakumulasi hanya dalam periode November 2024 hingga awal 2026.
Pola Kejahatan Digital yang Kerap Terulang
Tindak kejahatan seperti penipuan online dan spam call merupakan kejahatan yang paling dominan saat ini. Kejahatan lain yang bergantung pada lemahnya validasi identitas mencakup spoofing, smishing, SIM swap fraud, hingga penyalahgunaan OTP.
Meutya menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kecanggihan teknologi pelaku. Sebaliknya, pintu masuk ruang digital sangat lemah karena validasi identitas pelanggan seluler belum memadai. Tanpa penguatan ini, pola kejahatan digital akan terus berulang melalui penggunaan nomor baru.
Empat Pilar Utama dalam Aturan Registrasi SIM Card Biometrik
Pemerintah menyusun Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 dengan empat poin utama kebijakan yang bertujuan membangun sistem kepercayaan yang kuat. Setiap poin ditujukan untuk melindungi data pelanggan sekaligus menutup celah fraud.
Penguatan Verifikasi Identitas dan Pembatasan Nomor
Poin pertama, Komdigi menerapkan sistem Know Your Customer (KYC) yang ketat. Sistem ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah.
Kedua, kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Komdigi jika menemukan kartu yang sudah aktif sebelum proses Registrasi SIM Card Biometrik selesai. Komdigi akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pengawasan lapangan.
Ketiga, pemerintah memberlakukan pembatasan kepemilikan nomor secara wajar. Pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor per NIK untuk setiap operator seluler. Pembatasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.
Terakhir, perlindungan data pelanggan menjadi fokus utama. Pemerintah menjamin data dilindungi melalui penerapan standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang sangat ketat.
Target Komdigi Melawan Kepercayaan Palsu di Ruang Digital
Penyusunan regulasi ini merupakan inisiasi sekaligus respons terhadap tuntutan publik terkait perlindungan konsumen. Pemerintah didukung penuh oleh arahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR dalam menguatkan aturan ini.
Meutya Hafid menekankan bahwa hampir seluruh jenis kejahatan digital saat ini bergantung pada SIM card yang tidak tervalidasi secara sah. Komdigi bertekad melawan "kepercayaan palsu" yang diciptakan oleh pelaku kejahatan. Dengan mewajibkan Registrasi SIM Card Biometrik wajah, pemerintah telah mengambil langkah fundamental untuk menghentikan anonimitas dan menjamin ruang digital yang lebih aman bagi seluruh pengguna internet di Indonesia.