Link Video Siswi SMA Negeri 1 Abang Viral di Telegram, Waspada Malware!
Gadget – Masyarakat Kabupaten Karangasem, Bali, digemparkan oleh beredarnya video syur yang melibatkan seorang siswi SMA Negeri 1 Abang. Rekaman intim tersebut diduga diambil di kawasan Tumbu, Karangasem, dan sengaja disebarluaskan oleh mantan pacar korban sebagai bentuk balas dendam usai putus cinta.
Insiden ini bukan hanya mengejutkan warga setempat, tetapi juga memicu lonjakan pencarian “SMA Negeri 1 Abang” di Google pada Kamis, 26 Februari 2026. Lebih mengkhawatirkan lagi, link video tersebut mulai beredar luas di grup-grup Telegram, dengan klaim menyediakan akses langsung ke konten eksplisit padahal banyak di antaranya adalah laman phishing atau berisi malware.
Artikel ini mengupas fakta-fakta terverifikasi dari insiden ini, respons aparat penegak hukum, kondisi psikologis korban, serta imbauan penting bagi masyarakat agar tidak terjebak dalam jaringan kejahatan digital.
Fakta Insiden: Rekaman Dibuat Saat Pacaran, Disebar Setelah Putus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, video tersebut awalnya direkam secara sukarela oleh pasangan kekasih yang masih duduk di bangku SMA. Namun, hubungan mereka berakhir tidak baik. Sang mantan pacar, seorang pria berinisial P asal Kecamatan Karangasem, nekat mengunggah video tersebut ke story akun media sosial korban.
Langkah ini membuat rekaman cepat menyebar dari Instagram ke WhatsApp, lalu ke platform lain seperti TikTok dan Telegram. Dalam hitungan jam, video itu menjadi bahan perbincangan viral di dunia maya, bahkan menembus batas wilayah Karangasem.
Respons Aparat: Pelaku Sudah Diidentifikasi, Tapi Belum Ditangkap
Kapolsek Abang, AKP I Komang Gede Susiawan, membenarkan adanya laporan terkait penyebaran video asusila tersebut. Melalui pesan WhatsApp pada Selasa, 24 Februari 2026, ia menyatakan:
“Pelaku penyebaran adalah seorang pria dari Kecamatan Karangasem.”
Namun, hingga saat ini, pelaku belum ditangkap atau dimintai keterangan secara resmi. Hal ini disebabkan oleh kondisi korban yang masih sangat syok dan trauma, sehingga proses penyelidikan harus dilakukan dengan pendekatan hati-hati dan berbasis korban (victim-centered approach).
Penyebaran konten intim tanpa izin termasuk dalam tindak pidana UU ITE Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45A, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.