TikTok Janji Patuhi PP Tunas demi Lindungi Anak Indonesia
- Istimewa
- TikTok berkomitmen menjalankan amanat PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak (PP Tunas).
- Perusahaan sedang menyesuaikan pengaturan akun untuk remaja di bawah usia 16 tahun.
- TikTok mengklaim telah menghapus 99,1 persen konten berbahaya secara proaktif melalui teknologi inovatif.
Platform digital raksasa, TikTok, secara resmi menyatakan komitmen untuk segera TikTok Patuhi PP Tunas. Langkah ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
TikTok kini sedang menuntaskan proses penilaian mandiri untuk memenuhi standar regulasi tersebut. Perusahaan asal China ini fokus mengambil langkah kepatuhan, terutama pada pengaturan akun remaja di bawah usia 16 tahun.
Langkah Nyata TikTok Patuhi PP Tunas
Pihak manajemen TikTok menegaskan bahwa kepatuhan ini merupakan bagian dari masa transisi regulasi. Mereka terus menjalin komunikasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) agar operasionalnya sejalan dengan hukum di Indonesia.
Selain mengikuti aturan baru, TikTok memaparkan rekam jejaknya dalam menjaga keamanan ruang digital. Mereka secara rutin menghapus konten yang melanggar Panduan Komunitas secara otomatis.
"Dari seluruh konten yang kami hapus, 99,1 persen di antaranya hilang secara proaktif sebelum ada laporan dari pengguna," tulis pernyataan resmi TikTok, Sabtu (28/3).
Teknologi Deteksi Usia dan Privasi Otomatis
TikTok juga mengandalkan teknologi inovatif untuk menyaring pengguna yang tidak memenuhi syarat usia minimum. Jika ditemukan akun yang melanggar kebijakan batas umur, sistem akan langsung menangguhkan akun tersebut secara permanen.
Untuk memperkuat keamanan, platform video pendek ini menyediakan lebih dari 50 pengaturan keselamatan. Seluruh fitur privasi ini bekerja secara otomatis untuk melindungi data pengguna kategori remaja.
Sistem pengamanan ini akan terus mengalami pembaruan secara berkala. TikTok berjanji akan memberikan informasi transparan kepada seluruh pengguna di Indonesia terkait panduan teknis terbaru.
Status Kepatuhan Platform Digital di Indonesia
Hingga menjelang tenggat waktu implementasi pada 27 Maret 2026, peta kepatuhan platform digital masih beragam. Pemerintah mencatat baru X (dahulu Twitter) dan Bigo Live yang menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan ini.
Posisi TikTok Patuhi PP Tunas saat ini masuk dalam kategori kooperatif sebagian, setara dengan platform gim Roblox. Status ini menunjukkan adanya iktikad baik meskipun masih ada beberapa poin teknis yang perlu diselesaikan.
Sementara itu, platform besar lainnya seperti Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube dilaporkan belum memenuhi ketentuan. Kondisi ini mendorong pemerintah untuk terus melakukan pemantauan ketat agar pelindungan anak di ruang siber berjalan adil dan konsisten bagi semua pihak.