Kronologi Lengkap Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus, Iseng Berujung 12 Tahun Penjara
Selasa, 22 April 2025 - 01:35 WIB
Sumber :
- Tvonenews
Aksi MAES terungkap bukan karena penyelidikan panjang, tetapi karena ketajaman insting korban.
SS yang saat itu tengah mandi, merasa curiga melihat keberadaan kamera.
Ia pun segera menghubungi teman-temannya, dan bersama-sama mereka mengamankan pelaku.
Baca Juga :
Profil Lengkap Azizah Salsha Istri Pratama Arhan, Yang Menarik Perhatian Usai Di Duga Berselingkuh
MAES langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam pemeriksaan, ia mengaku merekam hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarkan.
Polisi juga memastikan tidak ada indikasi kelainan seksual dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku.
Namun, meski mengaku “hanya iseng”, konsekuensi hukum tetap berjalan.
Halaman Selanjutnya
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.