Kronologi Lengkap Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus, Iseng Berujung 12 Tahun Penjara

Kronologi Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus, Iseng Berujung 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tvonenews

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Cukup Beli Sekali, Korek Api Bisa Dipakai Selamanya, Gini Caranya…

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan, sekecil apa pun, demi mencegah kejahatan seksual berbasis digital.

Karena di era digital ini, pelanggaran privasi bisa terjadi di mana saja, bahkan dari orang yang tidak kita kenal tapi tinggal satu atap.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram@gadgetvivacoid
FacebookGadget VIVA.co.id
X (Twitter)@gadgetvivacoid
Whatsapp ChannelGadget VIVA
Google NewsGadget
Terbongkar! 9 Produk Makanan Ini Berlabel Halal tapi Mengandung Babi