Kronologi Lengkap Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus, Iseng Berujung 12 Tahun Penjara
Selasa, 22 April 2025 - 01:35 WIB
Sumber :
- Tvonenews
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan, sekecil apa pun, demi mencegah kejahatan seksual berbasis digital.
Karena di era digital ini, pelanggaran privasi bisa terjadi di mana saja, bahkan dari orang yang tidak kita kenal tapi tinggal satu atap.
Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@gadgetvivacoid | |
Gadget VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
Google News | Gadget |