Kronologi Lengkap Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus, Iseng Berujung 12 Tahun Penjara

Kronologi Dokter Rekam Mahasiswi Mandi di Jakpus, Iseng Berujung 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • Tvonenews

Gadget – Kasus pelecehan berbasis digital kembali terjadi, kali ini melibatkan oknum dokter program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berinisial MAES alias UF.

Cukup Beli Sekali, Korek Api Bisa Dipakai Selamanya, Gini Caranya…

Ia kedapatan merekam mahasiswi berinisial SS yang sedang mandi di kamar mandi indekos di kawasan Jakarta Pusat.

Mengutip pernyataan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP M Firdaus dalam laporan tvonenews.com (21/4/2025), pelaku merekam korban dengan cara memanjat ke atas plafon.

Terbongkar! 9 Produk Makanan Ini Berlabel Halal tapi Mengandung Babi

Dari situ, ia memanfaatkan lubang angin sebagai celah untuk mengambil video berdurasi 8 detik menggunakan ponsel pribadinya.

Yang mengejutkan, antara pelaku dan korban tidak saling mengenal maupun pernah berinteraksi.

Terungkap! Peran Direktur JAKTV dan 2 Advokat di Kasus Ganggu Penyidikan Kejagung

Pelaku diketahui baru tinggal di indekos tersebut selama 8 bulan, dan mengaku melancarkan aksinya karena “iseng” saat mendengar suara air dari kamar mandi korban.

Ketahuan Saat Aksi, Langsung Ditangkap

Aksi MAES terungkap bukan karena penyelidikan panjang, tetapi karena ketajaman insting korban.

SS yang saat itu tengah mandi, merasa curiga melihat keberadaan kamera.

Ia pun segera menghubungi teman-temannya, dan bersama-sama mereka mengamankan pelaku.

MAES langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Dalam pemeriksaan, ia mengaku merekam hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarkan.

Polisi juga memastikan tidak ada indikasi kelainan seksual dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku.

Namun, meski mengaku “hanya iseng”, konsekuensi hukum tetap berjalan.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan tindakan mencurigakan, sekecil apa pun, demi mencegah kejahatan seksual berbasis digital.

Karena di era digital ini, pelanggaran privasi bisa terjadi di mana saja, bahkan dari orang yang tidak kita kenal tapi tinggal satu atap.

Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di :
Instagram @gadgetvivacoid
Facebook Gadget VIVA.co.id
X (Twitter) @gadgetvivacoid
Whatsapp Channel Gadget VIVA
Google News Gadget