Viral! Cara Cek Produk yang Dukung Israel, Mudah Dilakukan dan Cepat Diketahui
- Youtube
Gadget – Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina kembali menyita perhatian dunia, tak terkecuali masyarakat Indonesia. Selama lebih dari sebulan terakhir, perang yang berlangsung di Jalur Gaza memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk seruan boikot terhadap produk atau layanan yang dianggap mendukung Israel.
Sebagai respons, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa penting yang menjadi pedoman bagi umat Islam. Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengatur tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Dalam fatwa tersebut, MUI secara tegas menyatakan bahwa umat Islam diimbau untuk sebisa mungkin menghindari transaksi maupun penggunaan produk yang terafiliasi dengan entitas pendukung zionisme dan penjajahan.
"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari situs resmi MUI.
Tak hanya kepada umat, MUI juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk mengambil langkah nyata dan tegas dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina, baik secara diplomatik maupun kemanusiaan.
Penjelasan MUI: Fokus pada Aktivitas, Bukan Produk
Meski seruan boikot menggema luas di tengah masyarakat, MUI menegaskan bahwa mereka tidak pernah merilis daftar produk yang mendukung Israel. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan label haram pada produk hanya karena dugaan keterkaitan politik.
"Yang diharamkan adalah aktivitas dukungannya, bukan produknya," ujar Miftahul Huda. Ia juga menjelaskan bahwa jika sebuah produk telah memperoleh sertifikat halal dari MUI, maka lembaga tersebut tidak memiliki hak untuk mencabut sertifikat tersebut secara sepihak.