UMK NTB 2025 Ditetapkan, Simak Perbedaan Gaji antar Kabupaten/Kota di Sini!
- bank Mega
Gadget – Tahun 2025 membawa angin segar bagi para pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Melalui keputusan resmi, pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di seluruh wilayah NTB. Kenaikan ini mengikuti tren nasional dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh serta mendongkrak daya beli masyarakat secara keseluruhan.
Penetapan UMP dan UMK ini diharapkan tidak hanya memberikan manfaat langsung bagi pekerja formal, tetapi juga dapat memperkuat daya tarik investasi di daerah serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
UMP NTB Tahun 2025
Untuk tahun 2025, UMP NTB ditetapkan sebesar Rp 2.602.931. Angka ini menjadi acuan dasar bagi kabupaten/kota yang belum memiliki UMK tersendiri atau masih menggunakan patokan provinsi.
Rincian UMK di Seluruh Kabupaten/Kota NTB 2025
Berikut adalah rincian lengkap UMK di setiap kabupaten/kota di NTB:
- Kota Mataram: Rp 2.859.620
- Kabupaten Lombok Barat: Rp 2.602.931
- Kabupaten Lombok Tengah: Rp 2.610.281
- Kabupaten Lombok Timur: Rp 2.608.714
- Kabupaten Lombok Utara: Rp 2.609.826
- Kabupaten Sumbawa Barat: Rp 2.823.168
- Kabupaten Sumbawa: Rp 2.627.607
- Kabupaten Dompu: Rp 2.605.734
- Kabupaten Bima: Rp 2.637.147
- Kota Bima: Rp 2.662.719