Barang Hasil Jarahan Bisa Kembali ke Pemilik, Begini Jalur Hukumnya
- lifehack
Dalam berbagai peristiwa kerusuhan atau aksi massa, kasus penjarahan sering kali tidak bisa dihindari. Rumah, toko, hingga fasilitas umum bisa menjadi sasaran amuk massa. Pertanyaan yang kerap muncul kemudian adalah, apakah barang yang sudah dijarah bisa kembali ke tangan pemiliknya? Jawabannya, ya, barang hasil jarahan tetap bisa diambil kembali oleh pemilik sahnya. Namun, tentu saja proses ini harus melewati jalur hukum yang berlaku.
Kepemilikan Barang Tidak Hilang
Hal pertama yang perlu dipahami adalah status kepemilikan barang tidak serta-merta hilang hanya karena barang tersebut dijarah. Dalam hukum perdata maupun pidana, kepemilikan tetap melekat pada pemilik sah, meskipun barang itu berada di tangan orang lain.
Dengan kata lain, orang yang melakukan penjarahan hanyalah menguasai barang tersebut secara melawan hukum. Mereka tidak pernah memiliki hak legal atas barang itu. Oleh sebab itu, ketika barang ditemukan, pemilik berhak menuntut pengembalian.
Peran Polisi dalam Proses Hukum
Dalam setiap kasus penjarahan, kepolisian berperan penting. Begitu ada laporan pencurian atau penjarahan, aparat berwenang akan melakukan penyelidikan dan pencarian barang bukti. Barang-barang hasil jarahan yang berhasil ditemukan biasanya akan disita terlebih dahulu.
Penyitaan dilakukan bukan untuk mengubah kepemilikan, melainkan menjadikan barang tersebut sebagai alat bukti dalam persidangan. Setelah proses hukum selesai dan ada penetapan pengadilan, barulah barang itu akan dikembalikan kepada pemilik sah.
Inilah alasan mengapa masyarakat yang menjadi korban penjarahan tidak perlu khawatir kehilangan haknya. Hukum memberikan jaminan agar barang tetap bisa kembali, asalkan barang tersebut masih ada dan ditemukan.
Barang yang Sudah Berpindah Tangan
Kenyataannya, tidak jarang barang hasil jarahan cepat berpindah tangan. Ada yang dijual dengan harga murah, ada pula yang diberikan kepada orang lain. Lantas, bagaimana jika barang itu sudah berada di tangan pihak ketiga?
Dalam hukum pidana, pemilik tetap bisa menuntut pengembalian. Pihak yang membeli atau menerima barang jarahan juga tidak otomatis menjadi pemilik sah. Bahkan, mereka bisa terjerat pidana penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP, yaitu menerima atau membeli barang hasil kejahatan.
 
	         
             
           
              
     
              
     
              
     
              
     
              
     
              
     
     
     
     
     
     
                   
                   
                   
                   
                   
    