Tak Ada Asuransi Khusus untuk Korban Demo, Ini Opsi Perlindungan yang Bisa Diharapkan
- lifeworks
Demonstrasi merupakan bagian dari kehidupan berdemokrasi. Warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, baik melalui aksi damai maupun bentuk protes lain yang sah secara hukum. Namun, tidak bisa dipungkiri bahwa demonstrasi juga berpotensi menimbulkan korban, baik karena bentrokan, kesalahpahaman, maupun tindakan aparat yang berlebihan. Pertanyaan yang sering muncul adalah, apakah ada asuransi atau tanggung jawab khusus dari pemerintah bagi korban demonstrasi?
Jawabannya, hingga kini Indonesia belum memiliki skema asuransi khusus untuk menanggung risiko korban demonstrasi. Meski begitu, ada beberapa bentuk perlindungan yang bisa diakses, tergantung pada kondisi dan status korban. Mari kita bahas lebih rinci.
Tanggung Jawab Negara: Saat Aparat Diduga Berlebihan
Pertama-tama, jika korban luka atau bahkan meninggal akibat tindakan aparat keamanan yang dianggap berlebihan, negara dapat dimintai pertanggungjawaban. Misalnya, penggunaan kekerasan yang tidak sesuai prosedur atau pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan massa.
Dalam kasus seperti ini, biasanya mekanisme hukum menjadi jalan yang ditempuh. Pihak keluarga atau korban dapat mengajukan gugatan ke pengadilan. Selain itu, laporan juga bisa dibawa ke Komnas HAM untuk diselidiki lebih lanjut. Proses ini memang tidak selalu mudah, namun menjadi cara resmi untuk menuntut tanggung jawab negara.
Jaminan Sosial dan Perlindungan Kesehatan
Selain tanggung jawab negara, ada pula perlindungan yang bersifat umum melalui jaminan sosial. BPJS Kesehatan tetap menanggung biaya pengobatan bagi peserta yang mengalami luka akibat demonstrasi. Dengan kata lain, meski penyebab cedera adalah demonstrasi, layanan medis tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya itu, bila korban adalah pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, maka ada hak lain yang bisa diperoleh. Jika korban meninggal dunia, ahli waris dapat menerima santunan kematian atau kecelakaan kerja. Meski demikian, status penyebab kematian tetap harus diperiksa. Artinya, belum tentu setiap kasus korban demonstrasi otomatis diakui sebagai kecelakaan kerja. Namun setidaknya, skema perlindungan ini tetap memberi peluang bagi keluarga untuk mendapatkan santunan.