Tak Ada Asuransi Khusus untuk Korban Demo, Ini Opsi Perlindungan yang Bisa Diharapkan
- lifeworks
Perlindungan juga kadang datang dari pihak penyelenggara aksi. Dalam beberapa kasus, organisasi atau kelompok yang menginisiasi demonstrasi menyediakan dana solidaritas bagi anggotanya yang menjadi korban. Bantuan ini bisa berupa biaya pengobatan, santunan keluarga, hingga dukungan hukum.
Namun, perlu digarisbawahi bahwa mekanisme ini sifatnya sukarela, bukan kewajiban hukum. Tidak semua panitia aksi memiliki dana atau sistem solidaritas semacam itu. Karena itu, perlindungan dari penyelenggara lebih banyak bergantung pada inisiatif dan kepedulian kelompok.
Kebijakan Pemerintah Daerah: Santunan Insidental
Selain itu, pemerintah daerah terkadang ikut turun tangan memberikan bantuan. Hal ini biasanya terjadi ketika kasus korban demonstrasi mendapat perhatian publik yang besar. Bantuan bisa berupa biaya pengobatan, santunan bagi keluarga korban meninggal, atau dukungan dalam bentuk lain.
Meski begitu, penting untuk dipahami bahwa langkah ini tidak bersifat otomatis. Pemerintah daerah tidak memiliki kewajiban permanen untuk memberikan kompensasi. Kebijakan ini lebih merupakan bentuk kepedulian, bukan hak yang dijamin dalam peraturan.
Tidak Ada Asuransi Khusus, Tapi Ada Alternatif
Jika ditarik kesimpulan, hingga kini tidak ada asuransi khusus untuk korban demonstrasi di Indonesia. Perlindungan biasanya berasal dari mekanisme umum yang sudah ada, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, jalur hukum, atau bantuan insidental dari pemerintah daerah maupun penyelenggara aksi.
Dengan kata lain, nasib korban demonstrasi sangat bergantung pada status keikutsertaan mereka dalam program jaminan sosial, serta sejauh mana perhatian publik terhadap kasus yang terjadi. Hal ini tentu berbeda dengan beberapa negara lain yang telah memiliki mekanisme kompensasi lebih jelas bagi korban kerusuhan atau demonstrasi.
Mengapa Perlindungan Khusus Perlu Dipikirkan?
Meskipun belum ada aturan khusus, topik ini sebenarnya penting untuk dipertimbangkan. Demonstrasi adalah bagian dari hak demokratis warga negara. Artinya, ketika warga menjalankan hak tersebut dan justru menjadi korban, negara memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan perlindungan.
Selain itu, keberadaan asuransi atau kompensasi khusus bisa menjadi bentuk penghargaan terhadap hak berpendapat. Dengan begitu, masyarakat tidak merasa takut menyalurkan aspirasinya hanya karena khawatir tidak ada perlindungan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.