Inilah Ketentuan Hukum yang Menjadi Dasar Darurat Militer di Indonesia!

Inilah Ketentuan Hukum yang Menjadi Dasar Darurat Militer di Indonesia!
Sumber :
  • pasmar1

GadgetDarurat militer adalah situasi di mana kekuasaan diberikan kepada otoritas militer untuk mengelola kondisi darurat di sebagian atau seluruh wilayah negara. Hal ini dilakukan ketika otoritas sipil dianggap tidak mampu menangani tingkat ancaman bahaya yang lebih besar atau lebih serius.

Drone Israel Serang Pasukan Perdamaian UNIFIL di Lebanon, PBB Kecam Pelanggaran Resolusi

Keadaan darurat militer biasanya diberlakukan dalam situasi-situasi besar seperti perang, krisis ekonomi, epidemi penyakit, hingga kekacauan sipil. Namun, ada aturan hukum yang mengatur pemberlakuan darurat militer di Indonesia. Berikut penjelasan lengkapnya.

Dasar Hukum Darurat Militer di Indonesia

Guncang Dunia! Pengadilan Internasional Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza, AS Ikut Disorot

Di Indonesia, darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU No. 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya. Dalam Pasal 1 Ayat 1 peraturan tersebut, disebutkan tiga kondisi yang dapat menyebabkan berlakunya darurat militer, yaitu:

Syarat-Syarat Berlakunya Darurat Militer

Dunia Tegang! AS Kerahkan Kapal Induk ke Karibia, Isyarat Serangan ke Venezuela Kian Nyata
  • Ancaman terhadap keamanan atau ketertiban hukum
  • Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh:
    • Pemberontakan,
    • Kerusuhan-kerusuhan, atau
    • Akibat bencana alam,
      sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
  • Timbulnya perang atau bahaya perang
    Terjadinya perang atau bahaya perang, atau dikhawatirkan adanya perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga.
  • Ancaman terhadap hidup negara
    Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Siapa yang Berhak Mengaktifkan Darurat Militer?

Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang adalah pihak yang memiliki wewenang untuk menyatakan darurat militer di seluruh atau sebagian wilayah Negara Republik Indonesia. Dalam melaksanakan pengelolaan keadaan darurat sipil/militer/perang, Presiden dibantu oleh suatu badan yang terdiri dari:

  • Menteri Pertama,
  • Menteri Keamanan/Pertahanan,
  • Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,
  • Menteri Luar Negeri,
  • Kepala Staf Angkatan Darat,
  • Kepala Staf Angkatan Laut,
  • Kepala Staf Angkatan Udara,
  • Kepala Kepolisian Negara.

Selain itu, Presiden juga dapat mengangkat Menteri/Pejabat lain apabila dianggap perlu.

Contoh Situasi yang Memerlukan Darurat Militer

Berikut beberapa contoh situasi yang dapat memenuhi syarat pemberlakuan darurat militer:

Halaman Selanjutnya
img_title