Inilah Ketentuan Hukum yang Menjadi Dasar Darurat Militer di Indonesia!
Selasa, 2 September 2025 - 06:01 WIB
Sumber :
- pasmar1
- Perang antarnegara: Ketika wilayah Indonesia terancam invasi oleh negara lain.
- Pemberontakan besar: Misalnya, adanya kelompok bersenjata yang mencoba memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
- Bencana alam besar: Contohnya, gempa bumi atau tsunami yang menyebabkan kerusakan luas dan tidak dapat ditangani oleh otoritas sipil.
- Kekacauan sipil massal: Seperti aksi anarki yang meluas dan mengancam stabilitas nasional.
Kesimpulan:
Darurat militer di Indonesia hanya dapat diberlakukan jika memenuhi salah satu dari tiga syarat yang diatur dalam Perpu No. 23 Tahun 1959. Presiden, sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Perang, memiliki kewenangan untuk mengaktifkan status ini dengan dukungan dari para menteri dan pimpinan institusi keamanan negara.
Dengan memahami dasar hukum dan syarat-syaratnya, publik dapat lebih memahami bagaimana pemerintah mengambil keputusan penting dalam menghadapi situasi krisis yang mengancam keamanan dan keberlangsungan hidup bangsa.
| Dapatkan informasi terbaru seputar Gadget, Anime, Game, Tech dan Berita lainnya setiap hari melalui social media Gadget VIVA. Ikuti kami di : | |
|---|---|
| @gadgetvivacoid | |
| Gadget VIVA.co.id | |
| X (Twitter) | @gadgetvivacoid |
| Whatsapp Channel | Gadget VIVA |
| Google News | Gadget |