Waspada, 15 Jenis Uang Ini Akan Dicabut BI—Ini Cara dan Tenggat Waktu Penukarannya!
- bi.go.id
Gadget – Bank Indonesia (BI) secara berkala mencabut beberapa jenis uang dari peredaran untuk memastikan sirkulasi uang tetap aman, layak digunakan, dan sesuai dengan standar modern. Langkah ini juga bertujuan untuk mengganti desain uang yang sudah usang atau memiliki risiko palsu lebih tinggi.
Namun, bagi masyarakat yang masih menyimpan uang-uang lama tersebut, penting untuk mengetahui daftar pecahan mana saja yang dicabut serta batas waktu penukarannya. Jika melewati tenggat waktu, nilai uang tersebut akan hangus secara permanen.
Berikut Popmama.com merangkum informasi lengkap tentang 15 daftar uang yang akan dicabut BI, termasuk cara menukarnya dan tenggat waktunya.
Cara Menukar Uang Rusak atau Logam Sesuai Ketentuan BI
Jika kamu memiliki uang lama yang sudah rusak, cacat, atau dalam bentuk logam, BI menyediakan aturan khusus untuk proses penukaran. Semua penukaran dapat dilakukan di bank umum atau kantor perwakilan BI dengan batas waktu maksimal 10 tahun sejak pencabutan resmi.
Setelah melewati tenggat waktu, uang tersebut tidak bisa lagi ditukar. Untuk uang logam, ada ketentuan tambahan:
- Jika bentuknya masih lebih dari setengah ukuran asli dan ciri keasliannya jelas, BI akan menggantinya sesuai nominal.
- Namun, jika ukurannya sudah kurang dari setengah, uang logam tersebut dianggap tidak berlaku.
Oleh karena itu, pastikan untuk segera mengecek simpanan uang lama agar nilainya tidak hangus.
1. Daftar Uang Kertas Rupiah yang Dicabut BI
Beberapa pecahan uang kertas sudah resmi ditarik dari peredaran oleh BI. Berikut adalah daftarnya beserta batas waktu penukarannya:
Rp100 emisi 1984
- Dicabut sejak: 25 September 1995
- Batas penukaran: 24 September 2028
Rp10.000 emisi 1985, Rp5.000 emisi 1986, Rp1.000 emisi 1987, dan Rp500 emisi 1988
- Dicabut sejak: 25 September 1995
- Batas penukaran: 24 September 2028
Pecahan Dwikora 1964 (Rp0,05–Rp0,50)
- Dicabut sejak: 15 November 1996
- Batas penukaran: 14 November 2029
Rp500 emisi 1991 dan 1997, serta Rp1.000 emisi 1993
- Dicabut sejak: 1 Desember 2023
- Batas penukaran: 1 Desember 2033
2. Daftar Uang Logam dan Uang Rupiah Khusus (URK) yang Dicabut
Selain uang kertas, beberapa pecahan uang logam dan seri Rupiah Khusus (URK) juga dicabut BI. Berikut detailnya:
Rp2 – Rp10 emisi 1970–1979