Waspada Tilang Rp500 Ribu! Ganjil Genap Jakarta Resmi Berlaku 27–31 Oktober 2025

Pelat Mobil Anda Ganjil atau Genap? Ini 25 Jalan di Jakarta yang Kena Tilang Mulai Hari Ini!
Sumber :
  • TMC Polda Metro Jaya

Gadget – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) mulai Senin, 27 Oktober hingga Jumat, 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurai kemacetan di ibu kota, terutama pada jam-jam puncak aktivitas warga.

Cara Mudah Mengatur Google Maps untuk Pelat Nomor Ganjil Genap

Bagi pengemudi kendaraan pribadi, penting untuk mengetahui lokasi, jam berlaku, dan konsekuensi hukum jika melanggar aturan ini. Pasalnya, pelanggaran bisa berujung pada tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Apa Itu Kebijakan Ganjil Genap Jakarta?

Tips Cerdas: Hindari Tilang dan Kemacetan di Jakarta dengan Cara Setting Ganjil Genap di Google Maps

Ganjil genap adalah kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan digit terakhir nomor pelat kendaraan. Aturan ini berlaku hanya pada tanggal ganjil atau genap, disesuaikan dengan nomor pelat:

  • Tanggal ganjil → hanya kendaraan berpelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.
  • Tanggal genap → hanya kendaraan berpelat genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan.
One Piece Resmi Kembali Hiatus, Arc Elbaf Siap Guncang Dunia Awal April 2026!

Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional, kecuali ditentukan lain oleh Pemprov DKI.

Jam Operasional Ganjil Genap Pekan Ini: Dua Sesi Setiap Hari

Pada periode 27–31 Oktober 2025, ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi harian:

  • Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore–Malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan boleh melintas tanpa memandang nomor pelat. Namun, tetap waspada karena kamera e-tilang dan petugas lapangan aktif selama jam operasional.

Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Berikut adalah 25 titik jalan di Jakarta yang menjadi sasaran penerapan ganjil genap pekan ini, berdasarkan data resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S. Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I. Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya (sisi barat; sisi timur berlaku dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari

Sebagian besar ruas ini merupakan arteri utama Jakarta yang menghubungkan pusat bisnis, perkantoran, dan pusat perbelanjaan—sehingga menjadi fokus utama pengendalian lalu lintas.

Halaman Selanjutnya
img_title