Waspada Tilang Rp500 Ribu! Ganjil Genap Jakarta Resmi Berlaku 27–31 Oktober 2025
- TMC Polda Metro Jaya
Gadget – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan kebijakan ganjil genap (gage) mulai Senin, 27 Oktober hingga Jumat, 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurai kemacetan di ibu kota, terutama pada jam-jam puncak aktivitas warga.
Bagi pengemudi kendaraan pribadi, penting untuk mengetahui lokasi, jam berlaku, dan konsekuensi hukum jika melanggar aturan ini. Pasalnya, pelanggaran bisa berujung pada tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Apa Itu Kebijakan Ganjil Genap Jakarta?
Ganjil genap adalah kebijakan pembatasan lalu lintas berdasarkan digit terakhir nomor pelat kendaraan. Aturan ini berlaku hanya pada tanggal ganjil atau genap, disesuaikan dengan nomor pelat:
- Tanggal ganjil → hanya kendaraan berpelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) yang boleh melintas.
- Tanggal genap → hanya kendaraan berpelat genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan.
Kebijakan ini tidak berlaku pada akhir pekan (Sabtu-Minggu) dan hari libur nasional, kecuali ditentukan lain oleh Pemprov DKI.
Jam Operasional Ganjil Genap Pekan Ini: Dua Sesi Setiap Hari
Pada periode 27–31 Oktober 2025, ganjil genap diberlakukan dalam dua sesi harian:
- Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore–Malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan boleh melintas tanpa memandang nomor pelat. Namun, tetap waspada karena kamera e-tilang dan petugas lapangan aktif selama jam operasional.
Daftar Lengkap 25 Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap
Berikut adalah 25 titik jalan di Jakarta yang menjadi sasaran penerapan ganjil genap pekan ini, berdasarkan data resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I. Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi barat; sisi timur berlaku dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Sebagian besar ruas ini merupakan arteri utama Jakarta yang menghubungkan pusat bisnis, perkantoran, dan pusat perbelanjaan—sehingga menjadi fokus utama pengendalian lalu lintas.