Guncang Dunia! Pengadilan Internasional Nyatakan Israel Lakukan Genosida di Gaza, AS Ikut Disorot
- lifehack
Selain mengutuk kejahatan perang yang terjadi, pengadilan juga menyoroti rencana perdamaian Gaza yang diusulkan oleh Presiden AS Donald Trump. Menurut juri, dua poin penting dalam rencana tersebut dinilai mengabaikan hak-hak dasar rakyat Palestina yang dijamin oleh hukum internasional. Sayangnya, meski pengadilan menilai rencana itu tidak adil, tidak ada langkah konkret yang diambil untuk menindak pelaku genosida.
Dalam pernyataannya yang dikutip Al Jazeera, para anggota pengadilan menegaskan bahwa rakyat Palestina harus memimpin proses pemulihan Gaza. Mereka menuntut agar Israel dan para pendukungnya bertanggung jawab penuh atas kerusakan besar yang terjadi. “Palestina harus menjadi pihak utama dalam membangun kembali Gaza. Israel dan para sekutunya wajib menanggung biaya pemulihan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum,” demikian pernyataan resmi juri.
Meskipun keputusan pengadilan ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maknanya sangat besar di mata publik internasional. Para juri menyebut sidang tersebut sebagai “respons moral dari masyarakat sipil dunia” terhadap tragedi kemanusiaan yang terus berlangsung di Gaza. Pengadilan ini diharapkan dapat menggugah kesadaran global tentang pentingnya keadilan dan akuntabilitas di tengah ketidakadilan geopolitik.
“Pengadilan ini bukan untuk menentukan kesalahan individu atau negara secara hukum. Namun, kami percaya bahwa genosida harus diakui dan didokumentasikan agar tidak dilupakan,” ujar para juri dalam pernyataan penutupnya. Mereka menegaskan, impunitas—atau pembiaran tanpa hukuman—adalah akar dari kekerasan yang terus berulang di berbagai belahan dunia.
Keputusan ini datang di tengah kondisi Gaza yang masih bergejolak meskipun gencatan senjata sempat diumumkan. Laporan terbaru menyebutkan, serangan sporadis masih terjadi, dan korban jiwa dari kalangan warga sipil terus bertambah. Dalam situasi seperti ini, keputusan pengadilan menjadi semacam simbol perlawanan moral terhadap ketidakadilan yang dialami rakyat Palestina.
Sementara itu, komunitas internasional masih terbagi dalam menanggapi keputusan ini. Beberapa organisasi HAM menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk solidaritas global terhadap korban perang di Gaza. Namun, sebagian pihak lain, terutama dari blok pendukung Israel, menilai pengadilan itu tidak sah dan bias secara politik.