Waspada! Ini 8 Obat Paling Sering Dipalsukan Menurut BPOM
- Halodoc
Mayoritas obat ini dijual melalui platform daring, media sosial, atau toko obat tanpa izin resmi dengan harga jauh di bawah pasaran.
Modus Operandi Pelaku Pemalsuan Obat
BPOM mengungkap beberapa modus umum yang digunakan pelaku:
- Menjual via e-commerce atau media sosial dengan klaim “diskon besar” atau “tanpa resep”
- Menggunakan kemasan mirip asli, lengkap dengan hologram palsu
- Mengklaim sebagai “produk impor” untuk menghindari pelacakan
- Menyasar obat dengan harga tinggi atau sulit didapat
- Memanfaatkan keterbatasan akses masyarakat ke apotek resmi
Yang paling mengkhawatirkan, banyak korban tidak menyadari bahwa obat yang mereka konsumsi palsu karena gejala keracunan atau kegagalan pengobatan baru muncul setelah jangka waktu tertentu.
Kanal Resmi BPOM untuk Cek Obat Palsu
Sebagai langkah proaktif, BPOM meluncurkan Kanal Komunikasi Risiko Obat Palsu yang dapat diakses publik. Di kanal ini, masyarakat bisa:
- Melihat foto obat palsu yang telah diidentifikasi
- Mengetahui perbedaan kemasan asli vs palsu
- Memahami modus peredaran
- Mengetahui dampak kesehatan dari konsumsi obat tersebut
- Mengikuti perkembangan penindakan hukum oleh BPOM
Cara mengakses:
- Kunjungi: https://www.pom.go.id/hot-issue/obat-palsu
- Ikuti akun media sosial resmi BPOM (@bpom_ri di Instagram, Twitter/X, Facebook)
“Kanal ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberdayakan masyarakat dalam mengenali dan melaporkan obat palsu,” ujar Kepala BPOM Taruna Ikrar.
Cara Melindungi Diri dari Obat Palsu
BPOM memberikan panduan praktis agar masyarakat terhindar dari jebakan obat palsu:
- Beli hanya di apotek resmi atau platform daring yang terverifikasi (misalnya yang bekerja sama dengan apotek berizin).
- Periksa nomor izin edar (NIE) di kemasan melalui aplikasi Cek BPOM atau situs resmi.
- Waspadai harga terlalu murah jika jauh di bawah harga pasaran, patut dicurigai.
- Hindari pembelian obat tanpa resep, terutama untuk obat keras seperti Tramadol atau kortikosteroid.
- Laporkan segera jika menemukan kejanggalan melalui Halo BPOM 1-500-500 atau email aduankontak@pom.go.id.
Selain itu, jangan pernah membeli obat melalui iklan di media sosial yang menjanjikan “sembuh instan” atau “tanpa efek samping”.