Cara Membedakan Pinjol OJK Legal dan Ilegal

Cara Membedakan Pinjol OJK Legal dan Ilegal
Sumber :
  • lgaulirufo

Gadget – Di era digital, kemudahan akses keuangan melalui pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi banyak orang.

Saham yang 'Digoreng' Belvin Tannadi: Ini Daftar & Modusnya!

Namun, maraknya pinjol ilegal perlu diwaspadai karena dapat menjebak penggunanya dalam jeratan bunga tinggi dan penagihan yang tidak wajar.

Sebagai langkah pencegahan, penting bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal agar terhindar dari jeratan yang merugikan.

Ciri-Ciri NIK KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol dan Cara Mengeceknya

Berikut beberapa poin penting untuk diperhatikan:

Ciri-ciri Pinjol Legal:

Kerugian Rp8,2 T Akibat Penipuan Digital, Privy Raih iBeta Level 2
  • Terdaftar di OJK: Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat mengeceknya melalui website OJK (www.ojk.go.id) atau aplikasi "OJK".
  • Proses Pengajuan Jelas: Pinjol legal memiliki proses pengajuan yang jelas dan transparan, seperti verifikasi data diri dan BI checking.
  • Bunga dan Biaya Wajar: Suku bunga dan biaya pinjaman yang ditetapkan pinjol legal sesuai dengan peraturan OJK, yaitu maksimal 0,4% per hari.
  • Penagihan Bermartabat: Penagihan oleh pinjol legal dilakukan dengan cara yang bermartabat dan tidak mencantumkan data pribadi peminjam di media sosial.
  • Memiliki Layanan Pengaduan: Pinjol legal menyediakan layanan pengaduan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi peminjam.

 

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

  • Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK dan beroperasi secara diam-diam.
  • Proses Pengajuan Mudah: Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pengajuan yang sangat mudah tanpa verifikasi data diri yang ketat.
  • Bunga dan Biaya Tinggi: Suku bunga dan biaya pinjaman yang ditetapkan pinjol ilegal jauh lebih tinggi dibandingkan pinjol legal.
  • Penagihan Anarkis: Penagihan oleh pinjol ilegal seringkali dilakukan dengan cara yang kasar dan mengancam, bahkan menyebarkan data pribadi peminjam.
  • Tidak Memiliki Layanan Pengaduan: Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan yang dapat diakses oleh peminjam.

Tips Aman Memilih Pinjol:

  • Selalu cek legalitas pinjol di OJK.
  • Bacalah dengan seksama syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
  • Hitung bunga dan biaya pinjaman dengan cermat.
  • Hindari pinjol yang menawarkan bunga dan biaya tinggi.
  • Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol ilegal.

Dengan memahami ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, serta tips aman memilih pinjol, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang dapat merugikan.

Halaman Selanjutnya
img_title