Cara Membedakan Pinjol OJK Legal dan Ilegal

Cara Membedakan Pinjol OJK Legal dan Ilegal
Sumber :
  • lgaulirufo

Gadget – Di era digital, kemudahan akses keuangan melalui pinjaman online (pinjol) menjadi solusi bagi banyak orang.

Waspada! 6 Bank Ditutup OJK Tahun Ini—Apakah Bank Anda Termasuk?

Namun, maraknya pinjol ilegal perlu diwaspadai karena dapat menjebak penggunanya dalam jeratan bunga tinggi dan penagihan yang tidak wajar.

Sebagai langkah pencegahan, penting bagi kita untuk mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal agar terhindar dari jeratan yang merugikan.

Waspada! Pinjol Nakal Bisa Intip WhatsApp, Begini Cara Aman Menghindarinya

Berikut beberapa poin penting untuk diperhatikan:

Ciri-ciri Pinjol Legal:

Heboh! Korban Teror Pinjol Gugat AdaKami Rp 2 Miliar, Begini Kronologinya!
  • Terdaftar di OJK: Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Anda dapat mengeceknya melalui website OJK (www.ojk.go.id) atau aplikasi "OJK".
  • Proses Pengajuan Jelas: Pinjol legal memiliki proses pengajuan yang jelas dan transparan, seperti verifikasi data diri dan BI checking.
  • Bunga dan Biaya Wajar: Suku bunga dan biaya pinjaman yang ditetapkan pinjol legal sesuai dengan peraturan OJK, yaitu maksimal 0,4% per hari.
  • Penagihan Bermartabat: Penagihan oleh pinjol legal dilakukan dengan cara yang bermartabat dan tidak mencantumkan data pribadi peminjam di media sosial.
  • Memiliki Layanan Pengaduan: Pinjol legal menyediakan layanan pengaduan untuk membantu menyelesaikan permasalahan yang dihadapi peminjam.

 

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

  • Tidak Terdaftar di OJK: Pinjol ilegal tidak memiliki izin resmi dari OJK dan beroperasi secara diam-diam.
  • Proses Pengajuan Mudah: Pinjol ilegal biasanya menawarkan proses pengajuan yang sangat mudah tanpa verifikasi data diri yang ketat.
  • Bunga dan Biaya Tinggi: Suku bunga dan biaya pinjaman yang ditetapkan pinjol ilegal jauh lebih tinggi dibandingkan pinjol legal.
  • Penagihan Anarkis: Penagihan oleh pinjol ilegal seringkali dilakukan dengan cara yang kasar dan mengancam, bahkan menyebarkan data pribadi peminjam.
  • Tidak Memiliki Layanan Pengaduan: Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan yang dapat diakses oleh peminjam.

Tips Aman Memilih Pinjol:

  • Selalu cek legalitas pinjol di OJK.
  • Bacalah dengan seksama syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman.
  • Hitung bunga dan biaya pinjaman dengan cermat.
  • Hindari pinjol yang menawarkan bunga dan biaya tinggi.
  • Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol ilegal.

Dengan memahami ciri-ciri pinjol legal dan ilegal, serta tips aman memilih pinjol, diharapkan masyarakat dapat terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang dapat merugikan.

Halaman Selanjutnya
img_title