RI Jadi Pelopor: Akses Grok AI Diblokir Karena Deepfake
- Istimewa
- Indonesia menjadi negara pertama yang memberlakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok AI.
- Kebijakan ini muncul setelah Grok terbukti memfasilitasi pembuatan dan penyebaran konten deepfake pornografi nonkonsensual.
- Pemerintah RI melalui Kominfo menuntut pertanggungjawaban X/Grok selaku pengelola platform.
Indonesia mencetak sejarah dalam regulasi teknologi kecerdasan artifisial (AI). Pemerintah Indonesia resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap Grok, aplikasi chatbot berbasis AI yang dikelola xAI. Keputusan drastis ini menjadikan Indonesia negara pertama di dunia yang secara resmi memberlakukan Blokir Grok AI.
Langkah tegas ini muncul menyusul temuan masif penyalahgunaan teknologi generatif Grok. Pengguna teknologi tersebut terbukti memproduksi dan menyebarkan konten pornografi palsu atau deepfake seksual nonkonsensual. Pemerintah memandang tindakan ini krusial untuk melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak, dari risiko eksploitasi di ruang digital.
Pemerintah Ambil Tindakan Tegas terhadap Deepfake
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan praktik deepfake seksual tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat. Pelanggaran ini dinilai mencederai hak asasi manusia (HAM) serta martabat warga negara.
“Kami harus melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial,” ujar Meutya dalam keterangan resminya (10/1/2026). “Oleh karena itu, pemerintah melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.”
Pemerintah menegaskan ruang digital tidak boleh menjadi wilayah tanpa pengawasan hukum yang jelas. Penyalahgunaan AI untuk konten seksual nonkonsensual merupakan ancaman nyata terhadap keamanan publik, privasi individu, dan nilai kemanusiaan universal.
Tuntutan Klarifikasi kepada X/Grok
Selain menerapkan Blokir Grok AI secara sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) telah meminta X selaku pengelola platform untuk bertanggung jawab. Kominfo menuntut klarifikasi atas dampak masif penggunaan teknologi tersebut.
Evaluasi lanjutan akan dilakukan berdasarkan komitmen perbaikan yang diajukan oleh penyelenggara sistem elektronik (PSE) terkait. Kebijakan ini merujuk pada Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020. Aturan tersebut secara eksplisit mewajibkan setiap platform memastikan layanannya tidak memuat konten yang dilarang hukum Indonesia.