Komdigi Tekan Pemda: Kewajaran Tarif Sewa Aset Kunci Transformasi Digital
- Istimewa
- Wakil Menteri Komdigi Nezar Patria mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) menetapkan tarif sewa aset telekomunikasi yang wajar dan konsisten.
- Beban regulasi industri telekomunikasi saat ini mencapai 12% dari total pendapatan, menghambat investasi dan perluasan jaringan.
- Kondisi ini berpotensi menggagalkan agenda transformasi digital nasional yang menjadi syarat utama target pertumbuhan ekonomi 8% era Prabowo-Gibran.
- Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 telah mengatur kewenangan tarif 0% jika Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) belum tersedia, namun kebijakan daerah seringkali tidak selaras.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk segera meninjau ulang kebijakan terkait penentuan tarif sewa aset telekomunikasi. Wakil Menteri Komdigi, Nezar Patria, menilai biaya sewa yang terlalu tinggi dari standar kewajaran menjadi penghambat serius bagi akselerasi transformasi digital nasional.
Nezar Patria menegaskan bahwa kondisi ini tidak sehat bagi iklim investasi. Beban regulasi yang harus ditanggung industri telekomunikasi telah mencapai angka kritis, yaitu 12% dari total pendapatan. Persentase beban yang besar ini secara langsung memperlambat upaya digitalisasi dan perluasan jaringan internet, terutama menuju daerah terpencil.
Beban 12% Industri: Ancaman Gagalnya Target Ekonomi Digital
Pemerintah pusat sangat memerlukan dukungan Pemda guna mempercepat pembangunan infrastruktur digital. Infrastruktur ini menjadi tulang punggung bagi pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8% yang dicanangkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Oleh karena itu, kewajaran tarif sewa aset daerah menjadi kunci utama. Nezar Patria mengingatkan bahwa agenda besar transformasi digital sangat bergantung pada kelancaran penggelaran infrastruktur di setiap wilayah. Jika beban biaya regulasi terus melonjak, investasi strategis akan tertahan.
Inkonsistensi Regulasi Daerah Hambat Pertumbuhan
Komdigi mencermati masih terdapat kebijakan di tingkat daerah yang tidak selaras dengan regulasi nasional. Khususnya, ketidakselarasan ini terjadi dalam pengenaan tarif penggelaran infrastruktur digital.
Padahal, regulasi nasional sudah memberikan panduan yang jelas. Pasal 128B dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dengan tegas menyebutkan bahwa tarif sewa infrastruktur digital dapat ditetapkan 0%. Ketentuan ini berlaku jika Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) belum tersedia di daerah tersebut. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara optimalisasi aset daerah dan kelayakan investasi.