Peringkat Anjlok: Ketahanan Siber Nasional Ancam Ekonomi Digital
- Istimewa
Tantangan Implementasi dan Peran Eksekutif
Pemerintah telah menginisiasi penguatan tata kelola ruang digital melalui berbagai kebijakan. Regulasi seperti Perubahan Kedua UU ITE, Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan pembahasan Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) menjadi payung hukum komprehensif.
Namun, Firlie menilai tantangan utama saat ini berada pada aspek implementasi di lapangan. Dari perspektif industri, persoalan ini sangat erat kaitannya dengan tata kelola dan pola pikir para pengambil keputusan. Kesadaran akan pentingnya keamanan siber di level direksi atau dewan komisaris wajib diperkuat.
Mendesak: Keamanan Siber Bukan Beban Biaya
Keamanan siber seringkali dipandang hanya sebagai beban biaya atau isu teknis semata. Pandangan ini keliru. Keamanan siber harus dianggap sebagai investasi strategis. Penentuan prioritas ini berada sepenuhnya di tangan para eksekutif.
ADIGSI mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret yang dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
Penguatan Strategis untuk Masa Depan Digital
ADIGSI merekomendasikan pemerintah menetapkan baseline kontrol minimum, khususnya untuk layanan kritikal. Pemerintah juga harus mewajibkan pelaporan insiden secara transparan. Langkah ini perlu dibarengi dengan mendorong audit atau asesmen berkala serta latihan respons siber.
Penguatan koordinasi dan threat intelligence sharing antara pemerintah dan industri menjadi kunci. Selain itu, ADIGSI mendesak pemanfaatan instrumen pengadaan dan pemberian insentif.
Tujuan insentif ini adalah meningkatkan kapasitas operator layanan kritikal, rantai pasoknya, dan industri keamanan siber dalam negeri. Upaya ini harus disertai penetapan target minimum yang terukur, penguatan kepemilikan tanggung jawab di level direksi, serta penyediaan pendanaan yang memadai sebagai bagian esensial dari agenda manajemen risiko bisnis nasional.