Biaya Admin E-commerce Melonjak, Margin UMKM Terancam 20%
- Istimewa
Mendesak Transparansi dan Perlindungan UMKM
Selain besaran potongan yang tinggi, pedagang juga mengkritisi kebijakan platform yang cenderung "memanjakan" konsumen atau pembeli secara berlebihan. Menurut Chika, celah kebijakan pengembalian barang atau komplain sering dimanfaatkan oleh oknum pembeli nakal.
Kondisi ini membuat seller merasa dipermainkan, baik oleh kebijakan platform maupun oleh ulah pembeli yang tidak bertanggung jawab. Para pedagang kini berharap adanya evaluasi struktur biaya yang lebih transparan dan berimbang. Hal ini penting demi menjaga ekosistem bisnis digital tetap kondusif bagi para pelaku UMKM lokal.
Analisis Akhir: Respons Pemerintah dan Regulasi Biaya Platform
Pemerintah segera merespons keresahan pelaku usaha terkait tingginya beban biaya administrasi e-commerce. Kementerian Perdagangan (Kemendag) saat ini tengah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Regulasi ini mengatur perizinan dan pengawasan perdagangan melalui sistem elektronik.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, memastikan revisi ini membuka peluang pengaturan biaya administrasi di platform-platform besar. Langkah ini krusial untuk memastikan bahwa struktur harga produk lokal tidak menjadi terlalu tinggi akibat potongan platform.
Iqbal menjelaskan, Kemendag serius melakukan kajian mendalam terkait revisi Permendag 31. Tujuan utama revisi tersebut adalah memperkuat daya saing barang yang dihasilkan oleh UMKM Indonesia di pasar digital. Proses pembahasan regulasi telah dimulai intensif sejak akhir 2025. Pemerintah menargetkan penyelesaian revisi ini dapat dilakukan secepat mungkin guna memberikan kepastian berusaha bagi para pedagang daring.