XLSMART Siap Terapkan Registrasi SIM Biometrik, Jamin Keamanan Data
- Istimewa
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar hukum kebijakan ini. Menteri Komdigi Meutya Hafid menekankan bahwa registrasi wajib mengikuti prinsip mengenal pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang akurat dan bertanggung jawab.
Untuk Warga Negara Indonesia (WNI), registrasi diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data biometrik pengenalan wajah. Sementara itu, Warga Negara Asing (WNA) harus menggunakan paspor serta dokumen izin tinggal yang sah. Kebijakan ini juga membatasi kepemilikan. Masyarakat hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga kartu prabayar per identitas pelanggan pada masing-masing operator seluler.
Fasilitas Perlindungan Identitas
Selain mendukung proses registrasi yang ketat, XLSMART menyediakan fasilitas tambahan untuk perlindungan pelanggan. Pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor. Fitur ini memungkinkan pelanggan mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitas mereka.
Fitur pengecekan nomor ini hanya dapat diakses oleh pelanggan XLSMART saat berada di dalam jaringan operator. XLSMART juga menyediakan mekanisme pemblokiran atau penutupan nomor yang tidak dikenal. Namun, permintaan pemblokiran harus dilakukan oleh pelanggan yang telah terverifikasi melalui proses KYC, selain permintaan yang berasal dari regulator atau aparat penegak hukum.
Dampak Regulasi Terhadap Perlindungan Pelanggan
Langkah-langkah yang diambil XLSMART, sejalan dengan mandat Komdigi, merupakan bagian dari perlindungan holistik terhadap identitas pelanggan. Kewajiban registrasi yang tervalidasi biometrik memastikan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif dan hanya dapat diaktivasi setelah proses registrasi selesai.
Penerapan registrasi kartu SIM biometrik oleh XLSMART dan operator lainnya diharapkan mampu menekan angka kejahatan siber. Pembatasan kepemilikan nomor dan validasi identitas yang diperketat menjadi kunci utama pemerintah memerangi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif yang selama ini rentan dimanfaatkan oleh pelaku penipuan digital.