Sah! Registrasi SIM Card Biometrik Wajah Wajib, Cegah Fraud Rp9,1 T

Sah! Registrasi SIM Card Biometrik Wajah Wajib, Cegah Fraud Rp9,1 T
Sumber :
  • Istimewa

Wajib Biometrik: ATSI Siap Terapkan Registrasi Kartu SIM Komdigi
  • Registrasi SIM card baru wajib menggunakan biometrik pengenalan wajah (Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026).
  • Kebijakan ini bertujuan memutus mata rantai kejahatan digital yang memanfaatkan anonimitas nomor seluler.
  • Kerugian akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp9,1 triliun dalam periode November 2024 hingga awal 2026.
  • Pemerintah membatasi kepemilikan nomor maksimal tiga SIM card per NIK untuk setiap operator.

XLSMART Siap Terapkan Registrasi SIM Biometrik, Jamin Keamanan Data

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memberlakukan kebijakan yang sangat mendasar dalam tata kelola telekomunikasi nasional. Pelanggan kini wajib menggunakan biometrik wajah saat melakukan Registrasi SIM Card Biometrik untuk setiap kartu perdana baru. Aturan ini langsung tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa validasi biometrik wajah ini bertujuan memperkuat identitas pelanggan secara menyeluruh. Dengan demikian, pemerintah secara efektif memutus praktik kejahatan digital yang sering dilakukan dengan berganti-ganti nomor telepon anonim. Kebijakan ini merupakan respons cepat pemerintah terhadap tingginya ancaman siber.

Batas Waktu 1 Juli 2026: Telkomsel Siap Terapkan Registrasi SIM Biometrik

Alasan Mendesak: Mengapa Registrasi SIM Card Biometrik Wajib?

Peningkatan kejahatan digital menjadi alasan utama pemerintah mengeluarkan regulasi ini. Meutya menilai akar persoalan ini berasal dari anonimitas pengguna nomor seluler yang tidak tervalidasi dengan kuat. Pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas ini untuk menipu, lalu berpindah nomor setelah terdeteksi.

Kerugian yang ditimbulkan oleh kejahatan digital sangat masif. Data Komdigi mencatat nilai kerugian akibat penipuan digital telah mencapai angka Rp9,1 triliun. Angka fantastis ini terakumulasi hanya dalam periode November 2024 hingga awal 2026.

Pola Kejahatan Digital yang Kerap Terulang

Tindak kejahatan seperti penipuan online dan spam call merupakan kejahatan yang paling dominan saat ini. Kejahatan lain yang bergantung pada lemahnya validasi identitas mencakup spoofing, smishing, SIM swap fraud, hingga penyalahgunaan OTP.

Meutya menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada kecanggihan teknologi pelaku. Sebaliknya, pintu masuk ruang digital sangat lemah karena validasi identitas pelanggan seluler belum memadai. Tanpa penguatan ini, pola kejahatan digital akan terus berulang melalui penggunaan nomor baru.

Empat Pilar Utama dalam Aturan Registrasi SIM Card Biometrik

Halaman Selanjutnya
img_title